JAYAPURA — Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, mendesak Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait polemik pemerintahan desa di Kabupaten Yahukimo.
Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin, yang dinilai terus mendorong aspirasi dari 517 desa di Kabupaten Yahukimo melalui Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Mesakh Mirin selaku Anggota Komisi II DPR RI yang terus mendorong aspirasi 517 desa di Kabupaten Yahukimo melalui Ombudsman Republik Indonesia,” kata Beni dalam keterangan persnya, Kamis (24/08)
Menurut Beni, Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo kini mendesak Komisi II DPR RI untuk segera memanggil Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pemanggilan tersebut, kata dia, diperlukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang selama ini disampaikan oleh Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo.
“Kami meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
Beni juga meminta Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah sesuai dengan usulan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terkait pemberian sanksi kepada Bupati Yahukimo. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pelaksanaan keputusan hukum dan pengelolaan keuangan desa.
Ia menyoroti pembayaran honor kepala desa yang menurutnya masih mengacu pada SK Nomor 298, meskipun pihaknya menyatakan keputusan tersebut telah gugur berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bupati Yahukimo kalah beruntun di Mahkamah Agung, tetapi sampai hari ini masih membayarkan honor desa berdasarkan SK Nomor 298. Padahal, menurut kami, SK tersebut telah gugur berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” tegas Beni.
Atas persoalan tersebut, Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika memang terdapat penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap putusan hukum tetap, kami meminta APH segera mengusutnya secara tuntas,” katanya.
Beni menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat desa dan penggunaan keuangan negara.
“Kami berharap pemerintah tidak lambat dalam mengambil langkah. Rakyat akan terus mengawal persoalan ini demi menyelamatkan uang negara dan memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi,” pungkasnya.











































