Jayapura – Sudah tiga bulan berlalu Yoram Alimdam tewas dibakar di salah satu hotel di Abepura, Jayapura. Namun hingga awal Juni 2026, proses hukum terhadap pelaku belum juga masuk persidangan.
Maklon Alimdam, saudara kandung korban yang juga menjadi saksi kunci, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026.
Sekitar pukul 09.15 WIT, Maklon bersama Yoram berada di Hotel Rafa. Tiba-tiba, pacar Yoram masuk ke kamar dan langsung membakar korban.
“Motifnya cemburu. Dia menuduh Kakak Yoram, padahal untuk menutupi perselingkuhannya sendiri,” ujar Maklon, Selasa (02/06) di Abepura.
Sekitar pukul 10.00 WIT, Maklon bersama keponakannya, Elvis, melarikan Yoram ke RS Bhayangkara. Saat itu juga Maklon mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Abepura.
Yoram dirawat selama empat hari. Pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 07.00 WIT, nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar serius.
Usai memakamkan korban di kampung halaman, Maklon kembali ke Jayapura untuk mengawal kasus. Ia menyebut berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polsek Abepura ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap sejak Maret-April 2026.
Namun penentuan hakim dan jadwal sidang tak kunjung ada.
“Dibilang April, saya tunggu. Mei lewat. Sekarang sudah Juni. Saya sudah mediasi ke kejaksaan, minta bulan ini harus dijadwalkan,” kata Maklon.
Keluarga mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura mempercepat penetapan jadwal sidang.
“Supaya pelaku bisa segera disidangkan awal bulan Juni ini. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Maklon.








































