Intan Jaya – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang dimuat tanggal 4 Juli 2026 dan kembali dipublikasikan 7 Juli 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Nataniel Kobogau, informasi yang dimuat dalam kedua berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran bantuan yang selama ini dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kedua berita tersebut sangat tidak benar. Informasi yang disampaikan kepada wartawan berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan masyarakat,” tegas Nataniel Kobogau dalam keterangannya, Kamis (09/07)
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana BLT dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana bantuan ditransfer dari pemerintah pusat melalui perbankan, kemudian dilakukan penarikan oleh petugas PT Pos Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah proses tersebut, PT Pos Indonesia menerbitkan surat pemberitahuan berdasarkan dokumen pencairan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Sosial.
Berdasarkan surat tersebut, Dinas Sosial kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pemangku kepentingan, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Dandim 1718/Intan Jaya, unsur Satreskrim, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping TKSK, pendamping PKH, serta para kepala distrik di Kabupaten Intan Jaya.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Nataniel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dana diserahkan secara kolektif oleh PT Pos Indonesia kepada pemerintah daerah, bantuan tersebut kemudian disalurkan melalui pendamping dan kepala distrik untuk diteruskan kepada penerima manfaat sesuai daftar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Nataniel menegaskan bahwa proses penyaluran BLT yang selama ini dilakukan selalu mendapat pengawalan dari berbagai unsur terkait guna menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.
Menurutnya, bantuan sosial dari Kementerian Sosial tersebut sangat membantu masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Intan Jaya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Karena itu, ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan anggaran hibah BLT sebagaimana diberitakan pada 4 Juli dan 7 Juli 2026 tidak benar. Penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme dan diawasi oleh berbagai pihak. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Nataniel Kobogau*.









































