Mesakh Mirin Serahkan Aspirasi Asosiasi Kepala Desa Yahukimo ke Ombudsman RI

0

JAKARTA — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Pegunungan, Mesakh Mirin, menyerahkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 147 kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu (26/8/2026).

Penyerahan aspirasi tersebut dilakukan di lingkungan parlemen melalui Komisi II DPR RI. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan persoalan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Yahukimo yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo terhadap SK Bupati Nomor 147 sebelumnya telah dimenangkan di PTUN Jayapura dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Makassar.

Perkara itu kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung setelah Bupati Yahukimo menempuh sejumlah upaya hukum. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Yahukimo.

Dengan adanya putusan tersebut, Asosiasi Kepala Desa Yahukimo meminta agar proses tindak lanjut terhadap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mesakh Mirin mengatakan, aspirasi masyarakat tersebut perlu disampaikan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.

“Hari ini saya menyerahkan aspirasi masyarakat, khususnya Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo terkait SK 147 kepada Ombudsman RI melalui Komisi II DPR RI. Harapannya, aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku,” ujar Mesakh.

Ia menegaskan, pengawalan terhadap aspirasi masyarakat Yahukimo tidak berhenti pada penyerahan dokumen kepada Ombudsman RI. Ia pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Mesakh mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila dalam perkembangan penanganan perkara ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain yang memerlukan proses penegakan hukum.

“Nanti saya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan apabila memang terdapat indikasi pidana lainnya, sehingga semuanya dapat diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Menurut Mesakh, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmennya mengawal aspirasi masyarakat Papua Pegunungan, khususnya warga Kabupaten Yahukimo, agar memperoleh kepastian hukum serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini