JAYAPURA — Polemik pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali mencuat. Asosiasi Kepala Desa Yahukimo mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mengambil langkah serius terkait dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pemerintahan Kabupaten Yahukimo.
Juru Bicara Asosiasi Kepala Desa Yahukimo, Benny Hesegem, mengatakan persoalan tersebut kini memasuki tahapan penting di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Benny, sebelumnya Gubernur Papua Pegunungan telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta penghentian sementara penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Yahukimo.
“Berdasarkan rekomendasi penghentian tersebut, Pak Menteri langsung merekomendasikan ke KPK untuk melakukan audit terhadap Bupati Yahukimo beserta pihak-pihak terkait,” ujar Benny, Sabtu (15/08).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan tim pengacara untuk melengkapi dokumen serta salinan berkas resmi yang akan menjadi dasar penyampaian pengaduan ke DPR RI.
Secara prosedural, kata Benny, laporan tersebut ditargetkan disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada 19 Agustus 2026.
Melalui pengaduan itu, Asosiasi Kepala Desa Yahukimo berharap Komisi II DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk dengan Kemendagri, khususnya Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Tiga Poin yang Didorong
Benny menyebut terdapat sejumlah poin utama yang akan disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Pertama, meminta penangguhan sementara penyaluran Dana Desa dan DAU Kabupaten Yahukimo. Kedua, mendorong evaluasi terhadap status jabatan Bupati Yahukimo sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, meminta adanya audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Benny menegaskan, proses yang mereka kawal saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan dana desa, tetapi juga menyangkut mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah.
“Kebetulan tanggal 18 Agustus mendatang wakil rakyat kami, Mesakh Mirin, dilantik menjadi anggota DPR RI. Saya berharap beliau bisa mengawal aspirasi kami,” kata Benny.
Mesakh Mirin Siap Kawal Aspirasi
Terpisah, Mesakh Mirin membenarkan bahwa dirinya akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 18 Agustus 2026. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Yahukimo, termasuk persoalan yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa.
“Perwakilan dari Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo sudah menceritakan semua masalahnya. Tentunya saya akan mengawal apa yang menjadi aspirasi mereka,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon.
Mesakh mengatakan, setelah resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, dirinya telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap koordinasi lintas lembaga tersebut dapat membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan para kepala desa di Kabupaten Yahukimo.
Sementara itu, seluruh dugaan pelanggaran maupun permintaan penghentian penyaluran anggaran tersebut tetap perlu diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. DPR RI, Kemendagri, maupun lembaga terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.











































