Putusan PK II MA Telah Diterbitkan, Asosiasi Desa Yahukimo Desak Pemda Segera Ambil Sikap Tegas Demi Kepastian Hukum SK 147 Bagi 517 Kampung

0

DEKAI — Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Nek Kambue (Anek Kambue), didampingi Sekretaris Benni Hesegem, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk segera memberikan sikap definitif pasca-diterimanya salinan fisik Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang diajukan oleh Pemkab Yahukimo.

Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, maka status hukum kelembagaan kampung menegaskan:

SK Bupati Yahukimo No. 147 Tahun 2021 Dinyatakan Sah.

SK Bupati Yahukimo No. 298 Tahun 2021 Dinyatakan Batal Demi Hukum.

Meskipun sebelumnya pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Yahukimo sempat mengeluarkan siaran pers pada 22 Agustus 2026—yang meminta agar putusan dibaca utuh dan menunggu proses verifikasi—hingga kini para kepala kampung dan masyarakat menantikan kejelasan langkah nyata pemerintah daerah setelah dokumen fisik putusan resmi dipegang.

“Kami meminta ketegasan dan langkah nyata dari Pemda agar roda pemerintahan kampung, pelayanan publik, dan pengelolaan dana desa bagi 517 kampung dapat berjalan normal kembali tanpa ada keraguan hukum,” tegas Nek Kambue di Dekai.

Landasan Hukum dan Kewajiban Eksekusi (Pasal 116 UU Peratun)

Asosiasi Desa mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

Apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan, tersedia mekanisme hukum berupa upaya paksa (dwangsom), pengumuman/publikasi, serta konsekuensi hukum lainnya. Oleh karena itu, lambatnya respons atau adanya indikasi penundaan eksekusi dikhawatirkan dapat memicu dugaan penghalangan pelaksanaan putusan yang justru merusak stabilitas daerah.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Asosiasi Benni Hesegem menambahkan bahwa kevakuman sikap dalam menyikapi status hukum kepala kampung berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan serta gesekan sosial di akar rumput.

Pihaknya mendesak agar Pemda dan aparat penegak hukum segera duduk bersama menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan proporsional.

Imbauan kepada Masyarakat

Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mengimbau seluruh kepala kampung, aparat, dan masyarakat luas agar senantiasa menjaga keamanan, tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi liar, serta mempercayakan penyelesaian administratif ini kepada mekanisme hukum yang sah.

Hormati putusan Mahkamah Agung. Hukum harus dijalankan bukan diabaikan. *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini