Mesakh Mirin :  Bupati Yahukimo kebal hukum 

0

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Pegunungan, Mesakh Mirin, menyoroti serius persoalan putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan SK Nomor 298.

Dikatakannya, dalam perkara tersebut, putusan PK kedua telah memenangkan SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Mesakh Kader PAN ini menegaskan, sebagai anggota DPR RI, dirinya berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang diterimanya. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Saya selaku anggota DPR RI menjalankan tugas setelah menerima aspirasi dari teman-teman Asosiasi Desa. Aspirasi ini tentu harus kami tindak lanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang,” ujar Mesakh Mirin, dalam rilisnya yang diterima redaksi Selasa (08/09).

Ia menyayangkan proses hukum terkait persoalan tersebut yang telah berlangsung cukup panjang. Bahkan, Mesakh mengaku heran apabila putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Proses hukum ini sudah memakan waktu yang cukup panjang. Saya juga heran, kok bisa muncul kesan seolah-olah Bupati Yahukimo kebal hukum. Negara kita adalah negara hukum dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Mesakh kemudian mengingatkan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Karena itu, hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang merasa kebal terhadap hukum,” katanya.

Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Mesakh berharap Kementerian Dalam Negeri segera mengambil langkah serius terhadap persoalan tersebut.

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri segera melakukan investigasi terhadap Bupati Yahukimo terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkasnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini