YAHUKIMO – Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo menerima amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 280/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (29/10). Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem, menegaskan bahwa para kepala kampung yang tergabung sebagai pihak pemohon telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis malam (29/10), Beni menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam amar putusan MK tersebut adalah perubahan pemaknaan terhadap Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “14 (empat belas) hari kerja”.
Dengan pemaknaan baru tersebut, apabila setelah 14 hari kerja sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Menurut Beni, putusan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak, terutama pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan hukum para kepala kampung di Kabupaten Yahukimo telah melalui proses peradilan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan Asosiasi Desa, salah satu putusan yang menjadi dasar perjuangan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174 PK/TUN/2023 tertanggal 24 November 2023.
Putusan itu menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala kampung tandingan yang diterbitkan Bupati Yahukimo batal demi hukum serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para pemohon pada jabatan semula.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Ketika para kepala kampung telah memenangkan perkara melalui jalur hukum, tidak seharusnya pelaksanaan putusan tersebut terus tertunda,” tegas Beni.
Putusan MK Bukan Mengadili Ulang Sengketa Jabatan
Beni juga menjelaskan bahwa perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi tidak berkaitan dengan penentuan ulang siapa yang berhak menduduki jabatan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo.
Pokok perkara yang diuji MK adalah konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN, terutama mengenai tenggang waktu dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk memeriksa kembali pokok sengketa jabatan kepala kampung yang telah melalui proses peradilan sebelumnya.
Perubahan pemaknaan terhadap ketentuan tenggang waktu pelaksanaan putusan tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum serta mencegah adanya pengabaian terhadap kewajiban pejabat tata usaha negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Bagi para kepala kampung yang telah memenangkan perkara, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, melainkan juga pemulihan hak dan kepastian atas kedudukan hukum mereka.
Kemenangan Hukum Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata
Beni menilai bahwa keberhasilan memenangkan perkara di pengadilan tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila putusannya tidak dilaksanakan.
Menurutnya, supremasi hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui proses persidangan dan keluarnya putusan. Penghormatan terhadap hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata dari pihak yang memiliki kewajiban menjalankan putusan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah daerah, dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan.
Beni menegaskan, kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, termasuk para kepala kampung yang telah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Jangan sampai putusan pengadilan hanya berhenti di atas kertas. Kemenangan hukum harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan agar hak-hak pihak yang dimenangkan benar-benar dipulihkan,” kata Beni.**











































