517 Kepala Desa Yahukimo Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Penyaluran Dana Desa

0

WAMENA – Sebanyak 517 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo menyampaikan pernyataan sikap di Wamena, Senin (19/10/2026). Mereka meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menindaklanjuti persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait penyaluran Dana Desa di Kabupaten Yahukimo.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Ketua Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Anek Kambue, mengatakan pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Papua. Dalam surat bernomor 11/P3/PS/19/X/2026, asosiasi meminta pemerintah mengevaluasi penyaluran Dana Desa serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terkait status Bupati Yahukimo.

Menurut Anek, penyampaian aspirasi ini berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, terutama menyangkut pemulihan hak para penggugat.

Asosiasi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 174 K/2023 tertanggal 24 November 2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Mahkamah Agung RI Nomor 101 PK/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Mereka juga mengacu pada surat instruksi Gubernur Papua tertanggal 4 Juni 2024 mengenai pembatalan Keputusan Bupati Nomor 298 Tahun 2021, serta sejumlah dokumen dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut putusan pengadilan dan permohonan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Desa.

Anek menjelaskan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat kampung.

Asosiasi juga menyoroti penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang menurut mereka perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan program pembangunan kampung, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang berhak.

Melalui pernyataan sikap itu, asosiasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti persoalan tersebut, mendorong Gubernur Papua mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Yahukimo.

Pihak yang diminta melakukan penelusuran antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Wamena. Audit yang diminta juga mencakup aspek pengelolaan anggaran serta keterlibatan sejumlah pejabat terkait.

Asosiasi memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima agar tuntutan mereka mendapat tindak lanjut. Apabila tidak ada perkembangan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan, termasuk upaya penghentian sistem keuangan daerah Kabupaten Yahukimo melalui KPPN Wamena.

Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, asosiasi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

“Warga negara wajib tunduk pada hukum. Hukum adalah panglima tertinggi, bukan bupati. Selamatkan Dana Desa adalah selamatkan rakyat,” katanya. 

Surat pernyataan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi II DPR RI, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kementerian Keuangan RI, Kepala KPPN Wamena, Ketua KPK RI, Kapolda Papua, serta pihak kuasa hukum kepala kampung.

Asosiasi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan hukum yang dipersoalkan dapat memperoleh kejelasan dan pengelolaan Dana Desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat kampung.*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini