Kemenangan Bersejarah Rakyat Yahukimo di Mahkamah Konstitusi: Asosiasi Desa Apresiasi Putusan Progresif Pemangkasan Waktu Eksekusi PTUN

0

YAHUKIMO — Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Putusan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum tata usaha negara sekaligus jawaban atas penderitaan rakyat kecil di daerah terpencil.

Gugatan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 116 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ini diajukan oleh para kepala kampung definitif di Yahukimo—yakni Nahason Asso (Kepala Kampung Yalimo, Distrik Tangma) dan Wenius Hesegem (Kepala Kampung Esaliem, Distrik Kurima)—bersama tim kuasa hukum dari Veritas Law Office (Frederika Korain, S.H., MAAPD., Fatiatulo Lazira, S.H., dkk.).

Akar Perjuangan: Melawan Arogansi Birokrasi & Celah Hukum Konflik ini bermula dari terbitnya SK Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 yang mencopot para kepala kampung definitif pemegang SK 147 Tahun 2021 secara sepihak dan tanpa alasan yang sah, sehingga memicu dualisme kepemimpinan di tingkat kampung.

Meskipun perjuangan hukum telah dimenangkan secara mutlak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (Putusan MA No. 174 PK/TUN/2023 yang menyatakan SK 298/2021 batal), hak-hak konstitusional para kepala kampung tak kunjung dipulihkan. Bupati Yahukimo selaku Termohon Eksekusi dinilai bersikap abai dan berlindung di balik celah hukum Pasal 116 UU PTUN yang memberikan waktu tunggu berlarut-larut (undue delay).

Terobosan Hukum: MK Pangkas Waktu Eksekusi Secara Drastis Melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi secara resmi memberikan keadilan progresif dengan memangkas aturan yang selama ini kerap dimanipulasi oleh pejabat publik untuk mengabaikan putusan pengadilan:
* Pasal 116 Ayat (2) UU PTUN: Jangka waktu berlakunya Keputusan TUN yang dinyatakan batal oleh pengadilan dipangkas drastis dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima.

* Pasal 116 Ayat (3) UU PTUN: Masa tunggu bagi pihak yang memenangkan perkara untuk mengajukan permohonan eksekusi kini dipercepat dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.
Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambu, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar tidak hanya bagi para kepala kampung di Yalimo dan Esaliem, tetapi juga bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat adat di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua Pegunungan secara keseluruhan.

“Kasus ini telah menjadi cerminan betapa beratnya penegakan putusan PTUN di daerah akibat kelalaian pejabat publik. Dengan adanya Putusan MK ini, tidak ada lagi ruang bagi kepala daerah untuk mengabaikan hukum atau melakukan penundaan berlarut. Hukum adalah panglima, dan keadilan kini benar-benar hadir untuk rakyat kecil di kampung-kampung,” tegas Anek Kambu.

Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo juga mendesak agar seluruh putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, termasuk penegasan atas sahnya SK 147 Tahun 2021 serta tindak lanjut Putusan PK lainnya, segera dieksekusi secara nyata tanpa penundaan lebih lanjut demi stabilitas tata kelola pemerintahan desa.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini