Jayapura – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM sekaligus menyempurnakan sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat, adil, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Sekti Widihartanto, mengatakan bahwa UMKM tetap menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional yang mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Sekti, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan dukungan perpajakan bagi UMKM, namun dengan penyesuaian penerima fasilitas berdasarkan karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak.
“Untuk pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, tarif tetap 0,5 persen berlaku selamanya tanpa batasan waktu, dengan batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM selama paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar,” ujar Sekti.
Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan kebijakan dilakukan agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran. Selain itu, penyesuaian tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak sesuai karakteristik usaha dan profesinya masing-masing.
Di wilayah Papua dan Maluku, sebanyak 12,82 persen wajib pajak pelaku usaha UMKM telah memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang diatur dalam kebijakan sebelumnya. Angka tersebut terdiri atas 11,59 persen wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen wajib pajak badan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM kini difokuskan kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi. Sementara itu, kelompok wajib pajak lain akan mengikuti ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kapasitas administrasinya. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat penerima fasilitas untuk menjaga kepastian hukum.
Sekti menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM sekaligus langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari kesalahpahaman terhadap kebijakan yang berlaku.
“Jangan ragu untuk bertanya dan menggali informasi dari sumber resmi DJP. Pastikan setiap kebijakan dipahami dengan benar dan hindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.**








































