Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang kini semakin beragam dan memanfaatkan platform digital. Imbauan ini disampaikan menyusul masih tingginya laporan penipuan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sekaligus penghentian aktivitas usaha YUDIA oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengharuskan penyetoran dana di awal.
“Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat juga perlu waspada terhadap skema yang menawarkan bonus melalui perekrutan anggota baru atau member get member,” kata Fatwa dalam keterangannya di Jayapura, Selasa (1/7/2026).
Data IASC menunjukkan, sepanjang November 2024 hingga Mei 2026 terdapat sebanyak 1.030 laporan penipuan transaksi keuangan yang berasal dari masyarakat Papua. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan jual beli online, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, serta penipuan melalui media sosial.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu.
YUDIA menawarkan pendapatan harian dan bonus tambahan kepada penggunanya melalui sejumlah aktivitas, seperti menonton film drama China, membeli hak cipta film drama China, melakukan setoran dana (deposit), hingga merekrut anggota baru untuk memperoleh komisi tambahan.
Menurut hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengguna aplikasi YUDIA telah menjangkau berbagai wilayah di Papua.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan kegiatan YUDIA dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI Papua juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk mendukung proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi atau pekerjaan secara daring. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menghindari skema yang mensyaratkan penyetoran dana di awal atau mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email ko******@****go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan potensi kerugian. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas YUDIA maupun modus serupa juga diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.*








































