Asosiasi Desa Yahukimo Desak Mendagri Segera Tindaklanjuti Surat Gubernur Papua Pegunungan

0

WAMENA – Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambu bersama rekan-rekannya mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera merespons dan menindaklanjuti surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.4.1/2101/GUB tertanggal 30 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan melalui rilis yang diterima redaksi Sabtu (07/11) menyusul belum adanya respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun surat yang memuat permohonan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut telah dikirim beberapa bulan lalu.

Dalam surat itu, Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan dua permohonan penting kepada Mendagri. Pertama, menerbitkan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Desa untuk 140 kampung di Kabupaten Yahukimo sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 174/PK/TUN/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kedua, meminta Mendagri memberikan sanksi kepada Bupati Yahukimo berupa penahanan atau pemberhentian hak-hak keuangan kepala daerah hingga putusan MA tersebut ditindaklanjuti.

“Kami mendesak Mendagri agar tidak diam. Surat Gubernur sudah jelas, putusan Mahkamah Agung juga sudah final. Namun, sampai sekarang belum ada respons. Kami sebagai kepala kampung yang terdampak, sementara pelayanan pemerintahan di kampung menjadi terganggu,” tegas Anek Kambu.

Menurutnya, Gubernur Papua Pegunungan telah menjalankan langkah-langkah administratif sesuai kewenangannya. Mulai dari menerbitkan instruksi, menyampaikan laporan kepada Mendagri, menyurati Menteri Keuangan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Yahukimo.

Langkah tersebut berkaitan dengan belum ditindaklanjutinya kewajiban untuk mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 dan memulihkan Keputusan Bupati Nomor 147 Tahun 2021.

Anek menilai, tindak lanjut dari Kemendagri kini menjadi hal penting untuk memastikan proses penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menurutnya mengatur bahwa penghentian penyaluran Dana Desa memerlukan rekomendasi dari Kemendagri.

“Persoalannya sekarang ada pada tindak lanjut Kemendagri. Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, penghentian Dana Desa harus melalui rekomendasi Kemendagri. Jika rekomendasi itu tidak diterbitkan, proses di Kementerian Keuangan tidak bisa berjalan. Karena itu, kami meminta Mendagri segera mengambil langkah,” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong kepastian hukum dan memastikan putusan Mahkamah Agung dihormati serta dilaksanakan.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap justru tidak dilaksanakan. Pemerintahan kampung dan masyarakat Yahukimo jangan terus menjadi pihak yang dirugikan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini