JAKARTA — Pasca Asosiasi Desa Yahukimo menerima putusan MK Nomor 280/PUU-XXIV/2026, pada hari Kamis (29/10). Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri memberi perhatian serius terhadap persoalan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi Sabtu (31/10), Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si, memastikan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut, khususnya terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang selama ini menjadi harapan para kepala kampung.
“Kami memahami keresahan para kepala kampung serta harapan agar persoalan Yahukimo segera memperoleh kepastian dan penyelesaian,” ujar Bernhard E. Rondonuwu.
Menurut Bernhard, bahan dan aspirasi yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin, bersama dokumen yang telah diterima pihak Kemendagri, menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, fokus pemerintah adalah memastikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam amar putusan MK dapat dijalankan serta memberikan kepastian terhadap hak para pihak.
Sebagai langkah awal, Dirjen Bina Pemdes akan segera melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Sekjen Kemendagri.
Bernhard juga akan mengusulkan koordinasi lintas unit di lingkungan Kemendagri yang melibatkan Dirjen Bina Pemdes, Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum.
Koordinasi itu bertujuan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo sekaligus menyusun langkah tindak lanjut yang konkret sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tak hanya itu, Bernhard menegaskan informasi terkait dugaan kerugian negara dalam persoalan tersebut juga akan diteruskan kepada unsur yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.
Bernhard juga akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Mesakh Mirin setelah Anggota Komisi II DPR RI tersebut kembali ke Jakarta.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Mesakh Mirin mengapresiasi perhatian dan langkah yang akan dilakukan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dalam mendorong penyelesaian persoalan kepala kampung di Yahukimo.
Mesakh menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya membutuhkan perhatian pemerintah pusat, tetapi juga perlu mendapat perhatian dari aparat dan lembaga penegak hukum lainnya.
Ia mendorong agar dugaan mal administrasi serta berbagai dugaan lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara khusus, Mesakh meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk turut memberikan perhatian dan melakukan penelaahan terhadap berbagai informasi dan dugaan yang muncul dalam persoalan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo.
“Semua pihak harus bekerja sesuai kewenangannya agar persoalan ini bisa menjadi terang dan masyarakat, khususnya para kepala kampung, mendapatkan kepastian hukum,” tegas Mesakh.
Langkah yang diambil Dirjen Bina Pemdes serta dorongan untuk melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan kepala kampung di Yahukimo dan memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan para pihak.*











































