JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Papua Pegunungan, Mesakh Mirin, meminta Pemerintah Kabupaten Yahukimo segera melaksanakan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Jumat (04/08) Mesakh Mirin menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298.
Selain itu, tergugat diwajibkan mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 serta memulihkan hak dan merehabilitasi nama baik para penggugat, termasuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat mereka pada jabatan semula.
“Ini merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Yahukimo harus segera melaksanakan seluruh amar putusan tersebut,” tegas Mesakh Mirin.
Politisi PAN dari Dapil Papua Pegunungan ini menilai pelaksanaan putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak para pihak yang selama ini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Mesakh Mirin mengatakan, dirinya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan mitra kerja Komisi II DPR RI, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar segera mengambil langkah dengan memanggil Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Yahukimo segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami sedang berkoordinasi dengan mitra Komisi II DPR RI, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar segera memanggil Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan memastikan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Mesakh Mirin.
Menurutnya, tidak boleh ada lagi penundaan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam menghormati supremasi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.*









































