BerandaYahukimoPolres Yahukimo Menangkap  Tiga Orang Penjualan Miras

Polres Yahukimo Menangkap  Tiga Orang Penjualan Miras

DEKAI – Polres Yahukimo berhasil menangkap tiga tersangka penjual miras  di Jalan Baliem dan Kompleks Tower Telkomsel, Distrik Dekai, Sabtu (21/11).

Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H melalui Kasat Resnarkoba IPDA Rustam mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Patroli yang dipimpin oleh Kasat Samapta IPTU Sondy Tahapary, menemukan beberapa orang dalam keadaan pengaruh alkohol di Kali Bonto, kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi tentang tersangka penjual miras di dua lokasi, yakni di Kompleks Tower Telkomsel dan Jalan Baliem.

“Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 3 orang tersangka yang berinisial IA (45), S (43), S (29) beserta barang bukti berupa 124 botol miras  jenis Vodka Iceland, 18 miras pabrikan merk Anggur Merah, 1 botol minuman keras jenis Gilbeys,” katanya.

Ketiga tersangka dalam proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Yahukimo guna pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,”ujar Kasat Resnarkoba.

Polres Yahukimo akan terus melaksanakan razia miras guna menciptakan kamtibmas menjelang Pilkada 2020 dan Tahun Baru 2021

Sebelumnya, satuan Polres Yahukimo menangkap salah satu  penjual Minuman Lokal (Milo) jenis balo di seputaran rumah dinas DPRD Yahukimo pada tanggal 20 November 2020. (lan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!