Ratusan warga ini diberi surat teguran agar mengindahkan aturan pemerintah terkait pembatasan jam malam guna mencegah penyebaran virus corona.
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto menjelaskan, 426 warga yang terjaring ini terdiri dari empat distrik.
“Ada 426 warga terjaring pembatasan jam malam ini, dan mereka mendapatkan surat teguran. Ratusan orang ini terdiri dari warga Distrik Jayapura Utara, Japsel, Abepura, Heram dan Muara Tami,” terang Wakapolresta, Kamis (7/5).
Terhitung sejak Rabu (6/5) malam, kata Heru, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap warga yang masih melanggar instruksi pemerintah. Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 telah memberikan sosialisasi berupa imbauan selama tiga hari.
“Tiga hari sebelumnya hanya bersifat teguran, namun mulai Rabu (6/5) malam kami ambil tindakan tegas dengan surat peringatan. Jika masih berulah maka akan kami ambil proses hukum dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Selain itu, pengendara yang terjaring dalam razia pembatasan jam malam direncanakan akan ditindak dengan surat tilang.
Mantan Wakapolres Sarmi ini pun mengimbau seluruh warga Kota Jayapura untuk mematuhi instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami harap masyarakat patuhi instruksi demi kebaikan kita bersama,” ujarnya. (tambunan)