DEKAI, YAHUKIMO – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Pemerintah Kabupaten Yahukimo terkait pengangkatan kepala desa di wilayah tersebut.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi Minggu (16/08) Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 101/PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dengan putusan itu, Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo menyatakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa kembali ditegaskan.
Ketua Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambue, mengatakan putusan tersebut menjadi puncak dari perjuangan hukum yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun, sejak 2021.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan asosiasi. Pertama, mencabut SK 298 dan mengaktifkan kembali SK 147 Tahun 2021. Kedua, melantik dan mengukuhkan kembali seluruh kepala desa sesuai daftar dalam SK 147. Ketiga, memulihkan hak-hak finansial dan administrasi, termasuk gaji, penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta hak keuangan desa yang selama ini diproses berdasarkan SK 298 sejak 2021 hingga 2026.
Anek menegaskan, pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk melaksanakan putusan tersebut.
Jika putusan MA tidak dilaksanakan, Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi paksa ke PTUN Jayapura.
Asosiasi juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan anggaran DAU maupun ADD Kabupaten Yahukimo sampai putusan hukum tersebut dilaksanakan.
Selain itu, asosiasi mengancam akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kebijakan pengangkatan kepala desa.
“Kami berharap Bupati Yahukimo dapat bersikap bijak dan patuh pada hukum. Jangan sampai pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung ini memicu ketidakstabilan politik, kemacetan roda pemerintahan, dan konflik sosial di tengah masyarakat Yahukimo,” tegas Anek.
Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan kepala desa secara tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat kampung.**











































