Kanwil DJP Papabrama gelar sita serentak, amankan aset penunggak pajak  Rp1,7 miliar 

0

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan Sita Serentak terhadap aset milik wajib pajak penunggak pajak di wilayah Papua dan Maluku.

Kegiatan penagihan aktif tersebut berlangsung mulai 15 Juni hingga 17 Juli 2026. Kegiatan simbolis dilaksanakan secara hybrid pada 13 Juli 2026 dengan live report langsung dari lapangan oleh perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diamanatkan peraturan perundang-undangan untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kegiatan Sita Serentak ini dilakukan terhadap aset milik para Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tunggakan pajak,” ujar Sekti.

Sita serentak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 7 KPP yang berada di wilayah Papua dan Maluku. Total ada 93 ketetapan yang menjadi dasar penyitaan.

Total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan tersebut mencapai Rp7.795.077.214. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.

Adapun barang yang berhasil disita selama periode tersebut terdiri dari: Barang bergerak: sepeda motor, genset, uang tunai, dan rekening. Barang tidak bergerak: sertifikat tanah dan bangunan. Total aset yang berhasil disita memiliki nilai taksiran sebesar Rp1.777.084.342.

Sekti menyampaikan terima kasih atas sinergi antara JSPN dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga mengimbau agar wajib pajak yang asetnya disita segera melunasi utang pajaknya agar tidak berlanjut ke tahap pelelangan.

“Sehingga aset yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan operasional tersebut tidak sampai dilakukan tindakan lanjutan berupa pelelangan untuk melunasi utang pajaknya,” kata Sekti.

Ia menegaskan, seluruh petugas KPP di lapangan telah bekerja secara profesional, terukur, dengan pendekatan humanis, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini