Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara yang semakin berkembang seiring pesatnya penggunaan platform digital dan media sosial.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy, bersama Pengawas Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Fakhri Ilham Mahendra, menjelaskan bahwa love scam merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional dan romantis untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.
Menurut mereka, berbeda dengan penipuan konvensional yang biasanya menawarkan keuntungan instan, love scam dibangun melalui pendekatan emosional secara bertahap. Pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan, memberikan perhatian berlebih, hingga menciptakan rasa percaya sebelum akhirnya meminta uang atau menawarkan investasi palsu.
“Pelaku tidak langsung menawarkan sesuatu yang mencurigakan. Mereka hadir dengan kata-kata manis, perhatian, dan janji masa depan bersama. Ketika korban sudah terikat secara emosional, permintaan uang mulai muncul dan nilainya terus meningkat,” tulis keduanya dalam artikel edukasi keuangan yang diterbitkan OJK.
Data OJK dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 terdapat lebih dari 579 ribu laporan penipuan. Salah satu modus yang mengalami peningkatan signifikan adalah love scam. Bahkan pada tahun 2026 telah terungkap sejumlah kasus dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang melibatkan sindikat internasional.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan sindikat penipuan internasional bermodus asmara dan investasi fiktif atau pig butchering di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus tersebut menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp41 miliar.
OJK menilai ancaman love scam perlu ditangani secara serius karena dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat edukasi publik mengenai bahaya penipuan digital.
Selain edukasi yang masif, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengombinasikan sistem peringatan dini (early warning system) pada layanan digital perbankan dengan kampanye anti-penipuan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan peringatan kepada nasabah sebelum melakukan transaksi yang berpotensi menjadi bagian dari skema penipuan.
Di sisi lain, sinergi antarinstansi juga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Kehadiran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta berbagai regulasi terbaru terkait pengelolaan rekening perbankan menjadi bagian dari upaya pemerintah dan OJK dalam memerangi praktik penipuan keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk mengenali berbagai pola manipulasi yang kerap digunakan pelaku, seperti love bombing atau pemberian perhatian berlebihan, permainan rasa kasihan, hingga tekanan untuk segera mengirimkan dana. Sebelum melakukan transfer kepada seseorang yang baru dikenal secara daring, masyarakat disarankan melakukan verifikasi identitas dan berkonsultasi dengan keluarga atau pihak yang memahami literasi keuangan.
OJK menegaskan bahwa menghadapi love scam tidak hanya soal melindungi aset keuangan, tetapi juga menjaga kedewasaan emosional agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak yang memanfaatkan ilusi cinta demi keuntungan pribadi.*








































