BerandaEkbis48 Ribu Tenaga Kerja Jayapura Memenuhi Syarat Subsidi Gaji

48 Ribu Tenaga Kerja Jayapura Memenuhi Syarat Subsidi Gaji

JAYAPURA-  Sebanyak 48 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan Jayapura memenuhi syarat menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

” Kami hanya memproses data para pekerja aktif yang memenuhi syarat saja, dan mempersiapkan rekening ke pemerintah untuk yang mendapatkan bantuan gaji, masalahnya dapat atau tidaknya adalah pemerintah yang punya kuasa,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, I Ketut Arja Leksana kepada Bintangpapua.online, Selasa (11/8)

Hingga Juli 2020, Pekerja aktif Formal (PU) Sampai dengan bulan Juli adalah 48 ribu, Pekerja Informal Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 5 ribu, dan jasa Konstruksi 110 ribu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, I Ketut Arja Leksana

Mereka adalah para pekerja yang memenuhi syarat, salah satunya adalah pekerja aktif dan berdasarkan upah gaji dibawah Rp 5 juta.

“Syarat-syaratnya itu terus berkembang dan yang kami tahu, terakhir dimana penerima bantuan adalah pekerja aktif dan berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta,” katanya.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi gaji ini akan disalurkan pada kuartal III dan kuartal IV.

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Jayapura

“Kita akan memberikan rencananya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV,” ujar Budi dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (7/8). ( Sindung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!