JAYAPURA-Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, AM (33) warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, Senin (10/5).
Zulkifli menegaskan, AM ditersangkakan Pasal 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, AM dicokok saat hendak mengambil paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu jasa pengiriman barang, Kamis (7/5) sore.
Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dari tangan pria berusia 33 tahun itu. Rencananya, paket tersebut akan diedarkan AM di Kota Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan diketahui paket berisikan sabu-sabu itu dikirimkan dari Jakarta.
“Barang itu dikirimkan dari Jakarta, pengakuannya baru sekali saja,” ungkap Zulkifli.
Menyoal apakah AM merupakan bandar Narkotika, Zulkifli mengatakan pelaku mengakui jika dirinya hanya sebagai pengguna sabu-sabu.
“Dia hanyalah pemakai, namun ironisnya dugaan kuat barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas,” bebernya seraya mengatakan penyidik masih mengejar siapa pengendali Narkotika yang dimaksud.(tambunan)
Pemilik Sabu-sabu yang Dikirim Lewat Ekspedisi Terancam 12 Tahun Penjara
