
WAMENA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKPP dan Satpol PP) setempat memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) 180 anggota Satpol PP guna menunjang kebijakan dan arahan kepala daerah.
Koordinator Pelatihan Dasar DKPP dan Satpol PP Papua Pegunungan Anas Dabily mengatakan pelatihan dasar bagi anggota Satpol PP sangat perlu dilaksanakan untuk meningkatkan SDM dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kami memberikan pelatihan dasar bagi 180 anggota Satpol PP, supaya mereka mengetahui peran dan tupoksi mereka dalam menjalankan tugas di pemerintahan provinsi,” katanya kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (27/11) 2025.
Menurut Anas, selama pemeritahan ini ada kurang lebih tiga tahun belum pernah ada kegiatan pelatihan dasar bagi anggota Satpol PP di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
“Kami sangat berharap melalui kegiatan pelatihan dasar maka anggota Satpol PP bisa mengetahui tupoksi dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Anas menjelaskan tujuan utama dari pelatihan dasar pamong praja untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah, memelihara ketertiban umum dan melindungi masyarakat secara profesional.
“Tugas dasar pamong praja ini yang hampir sebagian besar belum mengetahuinya sehinggga belum dapat menjalankan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap 180 anggota Satpol PP setelah mengikuti kegiatan ini dapat lebih tahu apa tugas dan peran mereka di pemerintahan,” katanya.
Dia menambahkan pelatihan dasar ini dirancang untuk mewujudkan aparatur Satpol PP yang berintegritas dan profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah daerah.
“Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar Pol PP diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait seperti dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2010. Kami berharap tupoksi dari anggota Satpol PP dapat diketahui dan mampu menjalankan peran sebagaimana mestinya,” ujarnya.







































