JAYAPURA – Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) berharap kepada Bupati Yahukimo Didimus Yahuli untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN nomor 34/G/2021/PTUN.JPR tentang pemberitahuan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hal ini disampaikan Lanius Yalak juru bicara ADEKAYA didampingi Beny Hesegem.
Dikatakannya gugatan perkara sengketa pilkades Kab. Yahukimo tahun 2021, SK putusan akhirnya keluar tanggal 7 Desember 2021, setelah ada putusan inkrah memberi kesempatan kepada 8 kepala kampung yang menggugat untuk mengajukan banding dikasasi Makasar, namun hingga 7 Januari 2022, sudah lewat satu bulan atau sudah lebih dari tenggang waktu yang diberikan, 8 kepala kampung tidak mengajukan banding.
“Kemarin kami mendapatkan surat inkrah antara penggugat dan tergugat, yang mengingatkan kepada dua belah pihak tidak boleh ada selisih,” katanya, baru-baru ini di Abepura.
Ia berharap kepada bupati Yahukimo, bisa menterjemahkan atau mengimplemtasikan bahasa hukumnya dengan baik, agar tidak ada salah paham dalam keputusan ini.
“Yang menjadi tergugat adalah pemerintah kabupaten Yahukimo, karena kabupaten Yahukimo ini posisinya ada pada SK 147, yang merasa dirugikan itu adalah SK 75 ke SK 147 di dalam esepsi dijelaskan bahwa, menerima esepsi tergugat dan tergugat dua intervensi, mengenai upaya administrasi penggugat melebihi tenggang waktu,” katanya.
Dalam hal ini pemerintah yang menang dengan SK 147 bukan asosiasi dan 8 kepala kampung yang menggugat tidak bisa di gabungkan di SK 147 karena tidak mengabulkan permohonan.
Dikatakannya, ada dua poin dalam putusan itu, pertama tidak menerima karena penggugat mendaftarkan gugatannya melebihi tenggang waktu, 150 hari baru mendaftarkan gugatan, poin ke dua penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 520 ribu.
“Bupati mengatakan putusan ini 0 vs 0 itu darimana dan bahasa hukumnya bagaimana, siapa yang menterjemahkan, ini yang menangkan itu bupati,” katanya.
Sudah menang, lanjutnya, tapi tidak ditindak lanjuti oleh karena itu kami berharap kepada Sekda Kab. Yahukimo dan Kabag. Hukum Kab. Yahukimo untuk memberikan kejelasan hukum yang detail dan benar kepada bupati Yahukimo, mengimplementasikan hasil keputusan inkrah di PTUN dengan baik, dan memberikan kepastian hukum kepada 517 kepala kampung secara baik, agar pemerintahan kampung pun berjalan dengan baik.
Sementara itu Benny Hesegem mengatakan, Tim Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo mengucapkan terimakasih kepada Pengacara II intervensi Frederika Korain ,S.H.MAAPD dan juga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura.
“Secara defakto kami menerima hasil penetapkan berkekuatan hukum tetap, pada tanggal 07 Desember 2021, Hasil Keputusan gugatan SK Nomor 147 Bupati Yahukimo Didimus Yahuli S.H. dengan Nomor perkara 34/G/PTUN.JPR. kemudian tanggal 13 Januari 2022 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor:34/PEN.INKRACHT/2021/PTUN.JPR telah menetapkan kekuatan hukum tetap,” katanya.
Hasil Keputusan ini, lanjutnya, sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan harmonisasi ulang Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 tahun 2021.Tentang Pengangatan dan Pengesahan Kepala Desa, karena di setiap warga Negara Indonesia wajib tunduk pada hukum, sebagai panglima tertinggi dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Halaman 33 nomor 3 menyatakan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tanggal 25 Maret Tahun 2021. sah dan tetap berlaku,” katanya.
Asosiasi mengimbau kepada 517 kepala kampung dan 517 Bamuskam, yang memegang surat Keputusan Bupati Nomor 147 Tahun 2021, untuk tetap tenang, jangan terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
“Kami Asosiasi Desa Se-Kabupaten Yahukimo, bukan melawan pemerintah, tetapi justru mendukung pemerintah, kami sudah buktikan bahwa perkara ini pemerintah menang di pengadilan, sehingga tugas pemerintah adalah kembali harmonisasikan SK Kepala Desa,” katanya. **
Perlu 517 kampung kabupaten yahukima ini perlu di periksa penggunaan dana selama 3 periode yang sudah lewatkan,lalu SK 147 BISA mengatakan sengketa..