BerandaYahukimoDana Desa Belum Cair Pembangunan di Kampung Tersendat

Dana Desa Belum Cair Pembangunan di Kampung Tersendat

JAYAPURA- Asosiasi Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo meminta kepada  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa, untuk  segera menanggapi masalah pencairan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III  Tahun anggaran 2021, hal tersebut disampaikan Ketua Asosisasi Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Eneas Asso dan Juru Bicara Asosisasi Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Lanius Yalak.

Dikatakannya belum cairnya dana desa ini berdampak pada pembangunan di tingkat kampung, kampung belum bisa melaksanakan program kegiatan tahun 2021 yang hanya tinggal tiga bulan.

“Transfer dana desa  diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Covid 19 sebesar Rp 144,1 Miliar atau 35% sudah ada direkening desa/kampung, namun sampai saat ini belum di realisasikan sehingga berdampak pada pembangunan dikampung,” katanya, saat memberikan keterangan pers Minggu (19/09) di Jayapura.

Apalagi tahun anggaran  2021 tinggal tiga  bulan,  dan  kondisi Geografis di Yahukimo sangat sulit terjangkau oleh transportasi darat.

“Kabupaten Yahukimo memiliki 51 distrik hanya tiga distrik yang bisa dilalui jalan darat yaitu Distrik Dekai Ibu Kabupaten Yahukimo, Distrik Kurima dan Distrik Seredala, sedangkan 49 distrik lainnya, harus mengunakan transportasi udara,” terangnya.

Dibagian ini, lanjutnya, tidak dipikirkan secara professional, konsisten serta terstruktur, tetapi pemerintah sepertinya  lebih mengutamakan kepentingan politik praktis yang sangat kental dan kepentingan umum diabaikan.

“Dana desa penting sekali untuk masyarakat Yahukimo, oleh karena itu harus segera diproses pencairannya sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pilkades di Kabupaten Yahukimo sudah selesai sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan Pilkades dan Pengambilan Sumpah Janji oleh 517  Kepala Kampung, dengan surat Keputusan Bupati Nomor 147 pada tanggal 25 Maret tahun 2021, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Cq. Dirjen Pemerintahan Desa, No 141/6698/sj, yang dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Yahukimo,” jelasnya.

Namun,lanjutnya, Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli, tidak mengakui  SK 147 dan akan melakukan pemilihan  kepala desa ulang tanpa pemberhentian SK  nomor 147, padahal SK 147 itu dilantik oleh Bupati devinitif periode 2016-2021.

“Seharusnya pemerintahan yang baru tinggal menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, namun tidak menghiraukan peraturan tersebut, malah  melakukan tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Diakuinya, Pilkades Kabupaten Yahukimo sudah selesai, kemudian pemerintah pusat  mengintruksikan kepada Bupati atau Wali Kota Seluruh Indonesia untuk penundaan Pelaksaan Pilkades Serentak oleh Menteri Dalam Negera Nomor :141/4251/Sj tertanggal 9 Agustus 2021,  hal ini ditujukan kepada kabupaten kota yang belum melakukan pilkades bukan untuk kabupaten kota yang sudah melaksanakan pilkades seperti di Yahukimo, pelantikan kepala desa dilakukan 25 Maret 2021 sementara surat penundaan pilkades keluar tanggal 9 Agustus 2021.

“Seharusnya jika merasa dirugikan, 14 hari  setelah pelantikan kepala desa bisa mengajukan gugatan, tetapi itu tidak dilakukan. Berarti tidak keberatan, dan menerima karena saat pelatikan pun disaksikan oleh Forkompimda,” katanya.

Dan yang terjadi saat ini  pemerintah Yahukimo memaksakan dan mengatasnamakan 10 kepala kampung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura, padahal gugatan tersebut sudah kadarluasa karena sudah  99 hari.

“Dari 10 kepala kampung ini dua nama penggugat  namanya ada di SK 147, jadi penggugatnya  hanya 8 orang. Disini kami bisa simpulkan ada permainan dari orang lain,” katanya.

Delapan kampung yang menggugat ini tidak bisa mewakil 517 kepala kampung sehingga levelnya turun menjadi sengketa pilkades.

“Sengketa pilkades ini artinya desa lama gugat desa baru atau ” menggugat kampung itu sendiri”. Tidak pengaruh dengan SK 147 karena  konstitusi menjamin,” katanya.

Tim Asosiasi 517 Kepala Kampung Se-Kabupaten Yahukimo sudah melakukan demo sebanyak 13 kali dan 15  kali Audiensi  ke Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Kepolisian Kabupaten Yahukimo, DPRD Kabupaten Yahukimo, Kepala Bank Papua Cabang Yahukimo secara berturut-turut dari bulan Juli hingga September 2021.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum direspon, dan sepertinya pemerintah mementingkan kepentingan politik, dari pada pembangunan kampung.

“Kami menyurat kepada DPR RI Komisi II Perwakilan Papua (Alm. Jhon Mirin), Mendagri menanggapi serius dan membalas surat kepada pemerintah daerah, namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti atau di abaikan,” katanya.

Oleh karena itu, Asosiasi 517 Kepala Kampung Se Kabupaten Yahukimo mengharapkan, dan meminta kepada Bapak Mendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Menteri PDT, Menteri Keuangan, Anggota DPR RI Dapil Papua Komisi II, KPK, dan Polda Papua Bagian Tipikor untuk melihat serius kepada 517 kepala kampung yang belum bisa memproses realisasi Dana Desa tahun anggaran 2021,  guna penyelenggaraan pemerintahan kampung, pembangunan kampung, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana darurat dan mendesak.

“Dan kami minta, kementerian terkait untuk datang melihat langsung dan bertemu dengan 517 kepala kampung se kabupaten Yahukimo,” pungkasnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!