BerandaHukrim40 Terpidana Korupsi di Papua Masih Berkeliaran

40 Terpidana Korupsi di Papua Masih Berkeliaran

Kajari: Terdapat beberapa ASN, namun lebih didominiasi swasta

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mencatat lebih dari 40 terpidana kasus korupsi di wilayahnya masih bebas berkeliaran, meskipun putusan perkaranya telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, N. Rahmat menyatakan 40 lebih terpidana itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura. Satu DPO di antaranya merupakan terpidana tindak pidana umum.

“Sekitar 90 persen DPO adalah terpidana pidana khusus, pidana umum hanya satu orang,” kata Rahmat kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (13/3).

Dia mengatakan, 40 terpidana yang belum menjalani hukuman berasal dari kalangan swasta atau pihak yang melaksanakan pekerjaan. Sementara sebagian kecil lainnya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN). Umumnya, mereka divonis hukuman 4 tahun, 3 tahun hingga 1 tahun.

“Terdapat beberapa ASN, namun lebih didominiasi swasta atau orang yang melaksanakan pekerjaan,” Rahmat merinci.

Dia menegaskan, eksekusi terhadap puluhan terpidana ini akan menjadi prioritas kerja Kejari Jayapura. Proses eksekusi pun akan dilakukan dengan memetakan para terpidana korupsi, selanjutnya ditangkap.

“Kami mapping (pemetaan,red) prioritas mana yang akan kami dahulukan karena informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, para DPO ini ada yang berada di Kota Jayapura, di daerah lain, bahkan ada yang berada di provinsi lain,” bebernya.

Rahmat menambahkan, pihaknya tengah berupaya melakukan pendekatan terhadap para terpidana untuk menyerahkan diri. Sementara upaya paksa akan dilakukan Kejari Jayapura jika terpidana tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi.

“Langkah persuasif kami utamakan. Kami mengimbau yang bersangkutan (terpidana,red) agar menyerahkan diri, apabila nanti tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan tentu akan kami tindak,” tegasnya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!