Polisi Tetapkan 15 Tersangka Perusak Kantor Bupati Waropen

0
(Istimewa) - Nampak massa merusak dan membakar sebuah gedung di komplek Kantor Bupati Waropen, Jumat (6/3) lalu.

JAYAPURA-Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen akhirnya menetapkan 15 tersangka baru atas aksi perusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas kantor pemerintahan Kabupaten Waropen, Jumat (13/3).

Penetapan ini menyusul hasil penyidikan terhadap belasan terduga pelaku, sejak Rabu (11/3) sampai Kamis (12/3). Identitas 15 tersangka itu antaralain HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB (22), ES alias Edi (21), WB (32), PT (30), AD, FD, DA, GD dan NA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, satu dari 15 tersangka merupakan seorang perempuan berusia 48 tahun, inisial AB.

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon oleh Penyidik Polres Waropen dibantu Polda Papua. Kini sudah 16 tersangka ditetapkan, termasuk BR yang berperan sebagai penggerak aksi massa di Waropen,” kata Kamal kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (13/3).

Dia menuturkan, Polres Waropen hanya menahan seorang tersangka inisial BR. Sedangkan 15 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor. Alasan tidak ditahannya 15 tersangka ini karena dinilai koperatif selama menjalani penyidikan.

“15 tersangka koperatif saat penyidikan kasus perusakan dan percobaan Kantor Bupati Waropen. Maka itu penyidik tidak melakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor,” jelas Kamal.

Meski demikian, Kamal menegaskan jika proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 15 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang maupun orang.

”Penyidikan tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti,” kata Kamal menjawab pertanyaan terkait adanya desakan tokoh masyarakat adat Waropen untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Mantan Wakapolres Depok, Jawa Barat, ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu.

“Kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini