BerandaKilas PapuaBupati Puncak Jaya Tak Sikapi Putusan MA Aktifkan 125 Kepala Kampung

Bupati Puncak Jaya Tak Sikapi Putusan MA Aktifkan 125 Kepala Kampung

JAYAPURA – Ratusan kepala kampung kembali mendesak Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda untuk segera mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan hukum mereka. Ini setelah sebelumnya 125 kepala kampung diberhentikan secara sepihak oleh bupati, pada 2018 lalu.
Mereka diperlakukan sewenang-wenang oleh bupati. Bahkan pasca putusan inkrah, Yuni Wonda tak memenuhi perintah MA sebagaimana amanat Undang-Undang.
Koordinator 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw menyesalkan sikap apatis bupati Puncak Jaya yang abai dan tidak mau mengembalikan serta memulihkan nama baik mereka.
Padahal masa jabatan 125 kepala kampung tersebut masih aktif hingga Januari 2021, sejak dilantik pada 2015 lalu.
“Substansi masalah yang dituntut para kepala kampung adalah bupati Puncak Jaya melaksanakan putusan MA,” ujar Rafael di Jayapura, Selasa (15/9).
Koordinator 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw. (Istimewa)
Usai memberhentikan 125 kepala kampung secara sepihak, kata Rafael, Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/95/ KPTS / 2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan 125 kepala kampung yang baru periode 2018-2024.
Kebijakan bupati dinilai telah melawan putusan inkrah MA. Pasalnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk diaktifkan kembali SK nomor 70 tahun 2015.
Bupati justru kembali mengeluarkan SK baru sejak putusan dari PTUN Jayapura yang menolak pengangkatan 125 kepala kampung yang baru.
Yuni Wonda kemudian mengajukan banding lagi ke PTUN Makassar dan hasilnya dikembalikan dengan putusan yang sama oleh pihak Pengadilan.
“Kami datang ke Kejati untuk menyampaikan masalah ini dengan bukti, sehingga jangan ada kesan bahwa kami memfitnah,” ujar Rafael.
Ciko Wanena, selaku koordinator Forum Intelektual Puncak Jaya menambahkan, pihaknya kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat ini, bahkan hampir memakan waktu selama tiga tahun.
“Kita ikuti mekanisme dan prosedur hukum dengan berbagai cara sampai ke MA, tapi setelah dari sana itu justru tidak diindahkan perintah MA. Sehingga ada pengaduan lagi naik ke Kejati untuk dieksekusi, laporan yang kami ajukan dari 20 Maret sampai dengan pandemi Covid-19 saat ini tidak dilaksanakan. Mereka menyampaikan bahwa akan segera didalami dan akan di lanjutkan prosesnya,” ujarnya. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!