Nduga – Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030 disebut telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rapat paripurna DPRK.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh perempuan Nduga, Oholiba Lokbere Samoana. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Menurutnya, tahapan mulai dari verifikasi calon, penetapan nomor urut, penyampaian visi dan misi, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara telah dilakukan di hadapan anggota dewan dan para saksi.
“Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa saudara Paulus Ubruangge memperoleh suara terbanyak, yakni 13 suara dari total 25 anggota DPRK, sehingga secara demokratis berhak ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.
Terkait adanya keberatan dari pihak calon lain, ia menilai hal tersebut merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi. Namun demikian, keberatan tersebut tidak dapat membatalkan hasil pemilihan yang telah diperoleh secara sah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pimpinan DPRK untuk tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menetapkan hasil pemilihan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan memperkuat persatuan masyarakat Nduga, demi mendukung kelancaran roda pemerintahan ke depan.
Dengan demikian, diharapkan proses penetapan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilakukan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.**








































