SENTANI-Wisma atlet dayung di Kampung Melai (Batas Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura), Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dipalang oleh pemilik hak ulayat, Selasa (8/9) siang.
Juru Bicara Keluarga Besar Ohee, Yeri Ohee mengatakan tanah yang dibeli oleh pihak KONI Papua di luar sepengetahuan oleh pemilik ulayat dan yang menjual tanah tersebut orang yang tidak mempunyai hubungan dengan pemilik ulayat.
Dikatakan Yeri, sebelumnya pihak keluarga sudah menyurat kepada pihak KONI Papua supaya bisa diajak bicara baik-baik namun tidak ditanggapi. Apalagi menurutnya, tanah yang diperjual belikan ini dilakukan pada saat pemilik sedang menempuh pendidikan di luar Papua dan tidak diberitahu sama sekali.
“Yang menjadi persoalan ialah pihak KONI (Papua) merasa bahwa mereka sudah membeli tanah ini, namun kami pihak keluarga merasa perlu melihat bukti-bukti yang ada, kalau cuma kuitansi bisa saja tanah itu dibeli di tempat yang lain. Kami keluarga minta ialah surat penyerahan hak atas tanah adat kemudian peta tanah juga harus ada, kalau tidak ada sama sekali bagaimana KONI Papua bisa mengklaim bahwa tanah ini milik KONI,” tanya Yeri.
“Kami bukan mencari uang tapi kalau bisa penyelesain masalah tanah ini dilakukan secara baik-baik, kami mau tahu bagaimana asal muasal bagaimana tanah ini bisa beralih tanpa lewat sepengetahuan oleh pemilik ulayat dalam hal ini Pdt.Yusak Ohee,” tanya dia menyambung.(gerrard)
Pembelian Tanah adl Hajatan Kolektif dan Sangat kompleks
seharusnya Pemerintah dan KONI tdk gegabah dlm proses adminiatrasi tanah.
Tanah lokasi nya jelas statusnya dlm peta wilayah kerja distrik dan kampung.
hrsnya ada kordinasi terpadu yg holistis… tdk random tpi sinkron. klu Su Palang begini
urusannya panjang… rugi modal di Pembeli sepihak….
ya.. Pemerintah itu di hormati krn sikap bijak nya… klu begini #sapa_mo_helpe
Sudah salah kerja.. tdk menghargai masyarakat… krn kerja tergesah2..