JAYAPURA-Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Papua, Ali Alberth Kabiay menyatakan jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) layak disebut sebagai teroris karena terus menebar teror hingga membunuh warga tak berdosa.
Ini menyikapi aksi TPN-OPM yang membunuh seorang warga sipil bernama Yusun Sani (40) di Distrik Wandai, Kabupaten Puncak Jaya, Jumat (29/5) lalu.
Sani yang merupakan petani setempat dibunuh secara sadis. Ia ditembak dan dimutilasi oleh TPN-OPM di sebuah kebun yang berada di perbatasan Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai.
“Kami mendapat laporan bahwa korban warga sipil bermama Yunus Sani ditembak dan dimutilasi oleh teroris Papua (TPN-OPM,red) pada Jumat (29/5) lalu, ketika melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Intan Jaya dengan tujuan ke Kabupaten Nabire,” kata Kabiay yang juga Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua.
“Ketika korban tiba di daerah perbatasan tepatnya di Gunung Magataga, korban dihadang oleh sekelompok orang yang kita tahu bersama bahwa mereka adalah teroris Papua dan saat itu juga para teroris ini menembak korban (hingga) meninggal dunia,” lanjutnya.
Kabiay mengingatkan TPN-OPM bahwa apa yang selama ini mereka lakukan merupakan tindakan keji, melanggar HAM dan layak disebut teroris.
Ia juga mengajak masyarakat Papua untuk mendukung aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum terhadap kelompok yang kerap menebar teror itu.
“Mari bersama-sama memberikan dukungan kepada aparat keamanan untuk melakukan penindakan hukum kepada mereka para teroris ini,” ujarnya.(tambunan)
OPM Layak Disebut Teroris dan Ditindak Tegas
