BerandaPolitikPemberlakukan New Normal Hak Pemkab/Pemkot

Pemberlakukan New Normal Hak Pemkab/Pemkot

JAYAPURA– Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua Natan Pahabol mengatakan, pemberlakukan kebijakan new normal di Papua menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, yang memiliki masyarakat adalah pemerintah kabupaten/kota bukan provinsi. Bahkan kata Natan Pahabol jika ada pemerintah kabupaten/kota yang telah siap menerapkan kebijakan new normal harus didukung.

“Kalau pak wakil gubernur bilang new normal baru bisa diterapkan Juli di Papua sedangkan Pemerintah Kota Jayapura mulai melakukan sosialisasi tidak jadi masalah. Saya pikir yang punya warga kan pemkot dan pemkab. Jadi kalau pemkot atau pemkab mau terapkan new normal itu bagus,” kata Natan Pahabol via selulernya, Senin (1/6).

Kendati demikian lanjut Natan Pahabol, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut pemerintah terlebih khusus Pemerintah Kota Jayapura harus menangani serius warga yang berstatus PDP, ODP, OTG bahkan yang telah dinyatakan positif. Sebab sambung Natan Pahabol, jika tidak ditangani serius ditakutkan malah akan menjadi masalah baru.

“Tapi sekali lagi, kalau ada pemkab dan pemkot yang mau berlakukan new normal itu hak mereka. Sebab dalam menerapkan kebijakan new normal pasti ada protokoler yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Menurut Natan Pahabol, sebenarnya kebijakan new normal ini tak jauh beda dengan pembatasan sosial yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi saya pikir ini namanya saja yang berbeda tapi isinya sama saja,” tuturnya.

Natan Pahabol menambahkan, inti dari terhindar dari virus corona adalah kesadaran akan kesehatan diri sendiri. Sehingga, masyarakat terlebih khusus orang asli Papua (OAP) harus sadar akan kesehatan dirinya.

“Kesadaran orang asli Papua dalam menjaga kesehatan itu kurang. Mereka masih menganggap kebal dengan virus corona. Ada paham seperti itu. Ini virus siapa saja bisa terinfeksi,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!