Nabire – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinaikkan pada Selasa, 12 Mei 2026, mengenai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Intan Jaya.
Menurutnya, pemberitaan tersebut muncul setelah adanya usulan dari salah satu pendamping PKH, , yang kini telah terakomodir dalam PPPK Kementerian Sosial. Dalam usulannya, yang bersangkutan meminta agar alokasi dana hibah BLT PKH se-Kabupaten Intan Jaya dapat disalurkan melalui pendamping PKH.
Namun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial harus tetap mengacu pada aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sehingga usulan tersebut tidak dapat diakomodir.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan petunjuk pelaksanaan program, bukan bekerja dengan mengada-ada,” tegas Kadis Sosial Intan Jaya.
Ia menjelaskan bahwa dana hibah BLT PKH maupun BPNT merupakan bantuan yang sangat sensitif karena berasal dari pemerintah pusat dan penyalurannya dilakukan sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Dalam prosesnya, bantuan ditransfer melalui PT Pos Nabire dan Kantor Pos kemudian menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, TNI, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping PKH, pendamping TKSK, hingga delapan kepala distrik guna memastikan proses pencairan dan penyaluran berjalan sesuai aturan. Para pemangku kepentingan ini menyaksikan dan menandatangani berita acara pencairan dari Kantor pos dan penyaluran.
Setelah itu, bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data resmi penerima manfaat yang telah diverifikasi.
Kadis Sosial juga mengingatkan agar seluruh pendamping PKH maupun TKSK memahami tugas dan fungsi mereka sebagai pendamping sosial. Tugas utama pendamping, kata dia, adalah memastikan keluarga penerima manfaat mendapatkan pelayanan yang baik, melakukan pendampingan, serta mendata dan memvalidasi penerima bantuan.
“Pendamping PKH tidak memiliki kewenangan menyalurkan dana hibah BLT PKH,” tegasnya.
Ia berharap ke depan seluruh pihak, baik Dinas Sosial, pendamping PKH, maupun TKSK, dapat terus memperkuat kerja sama dan koordinasi agar program bantuan sosial berjalan maksimal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.**









































