Penyaluran Dana Desa Tahap II oleh Pjs Bupati Yahukimo masih salah sasaran

0

JAYAPURA – Menindaklanjuti pernyataan lima fraksi DPRD Yahukimo yang disetujui dua pimpinan DPRD Yahukimo, juga menindaklanjuti Putusan Penetapan Eksekusi No: 2/Pen.Eks/G/2022/PTUN.JPR. Putusan Peninjauan Kembali No: 174 PK/TUN/2023. dan instruksi Gubernur Papua Pegunungan. No:100.3.4.1/882/GUB. Tentang  Pembatalan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021.Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Tanggal Periode 2021-2027 tanggal 15 Oktober 2021, Asosiasi Desa Yahukimo melakukan pertemuan dengan Pjs. Bupati Yahukimo Yakobus Way yang dihadiri Kapolres Yahukimo As II, Asosiasi Desa,dan OPD Lainya.

Juru bicara Asosiasi Desa Beni Hesegem berpendapat, bahwa demi segala konsekuensi hukum Pjs Bupati Yahukimo menyalurkan Dana Desa T.A 2024 Tahap II diharapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027 tanggal 25 maret 2021.

“Namun Pjs Bupati Yahukimo tidak berpendapat, ia mengatakan kewenangan Pjs terbatas, sehingga untuk pencairan dana desa tetap berdasarkan  SK Kepala Kampung yang ada yaitu SK No: 298,” katanya dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (16/10).

Sehingga, lanjut Beni,  kami menilai Dana Desa yang disalurkan oleh Pjs Bupati Yahukimo untuk Tahun Anggaran  2024 tahap II salah sasaran. 

“Sebab SK Desa No 147 sudah uji sampel dengan tingkat peninjauan kembali, bahkan ada instruksi Gubernur dan juga pernyataan dari Lima fraksi disetujui oleh Ketua DPR dan Ketua II, dan kami mengingatkan kewenangan Pjs Bupati sudah tertera dalam  Keputusan Menteri dalam Negeri No: 100.2.1.3-3826 Tahun 2024 Tentang  Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Papua Pegunungan.bagian kedua huruf (a) namun tak ada tampramen yang membuahkan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, murni terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme KKN, apa lagi dalam moment Politik lalu tidak mengatasi persoalan, ini pemerintah sangat keliru. 

“Kami mengamati Kebijakan ini diluar prosedur dana desa diperuntukan demi mengamankan kepentingan  politik calon tertentu, maka dari itu kami tetap dongkrak sesuai jalur hukum agar di usut tuntas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini