JAYAPURA– Gugutan delapan kepala kampung yang menggugat SK 147 ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jayapura, dengan dalil tidak cukup bukti.
Ketua Tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) Eneas Asso mengatakan, putusan gugatan ini keluar tanggal 7 Desember 2021, dengan ditolaknya gugatan delapan kepala kampung, ini kemenangan untuk SK 147.
“Tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jayapura atas putusan nomor perkara 34/G/2021/PTUN.JPR pada tanggal 7 Desember 2021, yang menolak gugatan delapan kampung dengan dalil tidak cukup bukti,” katanya, Kamis (09/12).
Menurutnya, hasil keputusan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan harmonisasi ulang Keputusan Bupati Yahukimo nomor 147 tahun 2021.
“Kami sampaikan kepada 517 kepala kampung dan 517 Bamuskam yang memegang surat Keputusan (SK) 147, diharapkan tetap tenang di tempat jangan mudah terprovokasi,” katanya.
Tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, lanjutnya, bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak melanggar aturan.
“Oleh karena itu sekali lagi, kami sampaikan kepada warga masyarakat Yahukimo, bahwa Majelis Hakim PTUN Waena telah memutuskan bahwa SK Nomor 147 adalah sah secara hukum,” tegasnya.
Ia berharap kepada Bupati Yahukimo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung di Kabupaten Yahukimo dan Bank Papua Cabang Dekai, tidak dilakukan proses pencairan dana desa tahap II dan honor desa triwulan ke II melalui berdasarkan SK 298.
“Karena SK 147 dan SK 298 akan dilakukan uji materi di pengadilan Tata Usaha Negeri di Jayapura, untuk memutuskan Surat Keputusan mana yang benar,” katanya.
Kepada Bupati Yahukimo, kata Eneas, agar menghentikan semua proses keuangan Desa, karena ada dualisme Surat Keputusan yang sedang dilakukan upaya hukum untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap.**