JAYAPURA-Wali Kota Jayapura akan mengeluarkan instruksi wali kota tentang masyarakat diminta melakukan jemur badan di sinar matahari selama satu jam (Pukul 09.00-10.00 Wit).
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM mengatakan, instruksi tersebut akan disiapkan oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Jayapura.
“Akan disiapkan oleh Bagian Hukum Setda,” kata wali kota yang akrab disapa BTM saat ditemui awak media di halaman kantor PDAM Jayapura, Rabu (7/10).
Dikatakannya, instruksi tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki imunitas tubuh yang kuat.
“Saya minta masyarakat berjemur di sinar matahari mulai dari pukul 09.00-10.00 Wit. Instruksi ini berlaku baik di kantor instansi pemerintahan vertikal maupun non vertikal, BUMN, BUMD dan lainnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, instruksi tersebut mulai diterapkan pada, Jumat (9/10) mendatang.
“Intinya supaya masyarakat tidak mudah terpapar covid-19. Jemur badan di sinar matahari hal yang mudah. Tuhan sudah berikan sinar matahari yang cukup untuk Papua. Dan itu gratis,” pungkasnya.(nik)