BerandaPolitikTokoh Adat Kabupaten Yahukimo Marinus Yalak S.IP. akan melaporkan Timsel KPU...

Tokoh Adat Kabupaten Yahukimo Marinus Yalak S.IP. akan melaporkan Timsel KPU Kabupaten Yahukimo dan Tolikara ke KPU RI

JAYAPURA – Tokoh Adat Kabupaten Yahukimo Marinus Yalak S.IP. akan melaporkan  Tim Seleksi KPU Kabupaten Yahukimo dan Tolikara ke KPU RI. 

Dikatakannya, ia kesal dengan Timsel KPU Yahukimo dan Tolikara, yang tidak menanggapi laporannya.

“ Saya sudah membuat laporan ke Timsel KPU Yahukimo dan Tolikara terkait dua nama seharusnya tidak diakomodir. Laporan tersebut lengkap dengan bukti-buktinya tapi  tidak ditanggapi,”katanya kepada wartawan, Selasa (05/12) di Abepura.

Malah ia bertanya, ada apa dengan Timsel KPU Yahukimo dan Tolikara, jangan-jangan ada internevsi untuk kepentingan pemilu 2024.

“ Laporan saya masukan dari yang lolos 20 besar dua nama itu ada, dan sekarang 10 besar namanya masih ada, saya berharap dua nama tersebut tidak diloloskan dalam 5 besar, masih ada yang lain yang lebih layak, ”katanya.

Rencananya minggu ini ia akan membuat laporan, harapannya KPU RI bisa menanggapi laporannya.

“ Saya berharap KPU RI bisa turun tangan,  hal ini perlu dilakukan demi terwujudnya  Pemilu yang jujur dan adil,”katanya.

Sekedar diketahui, dua nama yang dimaksud oleh Tokoh adat Kabupaten Yahukimo Marinus Yalak S.IP.  adalah Panus Yahuli dan Penas Bahabol, menurutnya Panus Yahuli tercatat sebagai Kader Partai Hanura yang jabatannya Ketua Bidang Pengawasan dan Pembangunan Daerah, sementara Penas Bahabol, lanjutnya, pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat anggota KPU Yahukimo.

“Lolosnya dua nama tersebut tidak sesuai dengan aturan, salahsatunya mengacu pada dasar hukum pasal 21 ayat 1 huruf (i) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang bunyinya, syarat untuk menjadi calon anggota KPU KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota adalah (i) mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan Panus Yahuli sesuai dengan Surat Keputusan nomor 25/B.2./DPD-Hanura/Papua/II/2022, tentang restrukturisasi dan Reposisi susunan kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Yahukimo masa bakti 2020-2025, ia tercatat sebagai pengurus partai Hanura yang jabatannya Ketua Bidang Pengawasan dan Pembangunan Daerah,” katanya. 

Selain tercatat sebagai pengurus di Partai Hanura, juga pengurus di PDIP Yahukimo yang pengajuan pencabutan keanggotan partai PDIP nya tanggal 1 Oktober 2023.

Juga berdasarkan SK Nomor : 02/SK/TKP-DY.EM/YHKM/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pemulihan Yahukimo Pasangan Didimus Yahuli, SH – Esau Miran, S.Ip Periode 2020 – 2025 Panus Yahuli tercatat sebagai anggota Divisi Jurkam/Humas.

“Panus Yahuli itu Sekprinya Bupati Didimus Yahuli,” katanya.

Sementara Penas Bahabol, lanjutnya, berdasarkan Perkara nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan putusan pelanggaran Kode Etik.**

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!