JAYAPURA-Upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat hingga 4 Juni 2020 (28 Hari ke depan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE,MM menjelaskan perpanjangan status tanggap darurat di Papua karena masa inkubasi Covid-19 terjadi dua kali yakni 7 Mei dan 4 Juni
“Dua kali masa inkubasi Covid-19 terhitung sejak 7 Mei hingga 4 Juni 2020, mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan virus Corona akan berakhir pada 6 Mei 2020. Secara epidemiologis kasus Covid-19 di Papua masih tinggi,” ujar Wagub Klemen wartawan usai memimpin rapat bersama forkopimda di Gedung Negara Dok V Atas, Selasa (5/5).
Rasa syukur kata Wagub Klemen karena data dan fakta di lapangan menurut grafis di Papua angka Covid-19 menurun.
“Secara drastis dari 960 persen diawal kemudian dua Minggu kemudian sudah 169 persen hari ini (Selasa,red turun lagi ke 131 persen,” terangnya.
“Jadi kalau apa yang selama ini kita lakukan ditambah hal baru tadi adalah semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP) akan kita karantina,” tambahnya.
Dijelaskan juga bahwa PDP dan ODP yang akan dikarantina bukan hanya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, tapi di manapun mereka berada sesuai data yang dikeluarkan oleh tim satgas Covid-19 Papua.
“Supaya dengan demikian kita selesaikan secepatnya, kata kuncinya adalah bagaimana masyarakat benar-benar patuh dan ikut anjuran dari pemerintah, karena pemerintah baik kabupaten/kota dan provinsi kita ingin supaya kehidupan masyarakat bisa kembali normal dan stabil untuk menciptakan Papua yang mandiri sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (berti)