Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan, raperdasi tersebut sebagai bentuk antisipasi dikemudian hari jika terjadi pandemi virus di Tanah Papua.
“Intinya semua pihak stake holder menyetujui pembentukan raperdasi bencana non-alam,” kata Jhony Banua Rouw, Kamis (21/5).
Lanjut Jhony, dalam raperdasi yang didorongnya itu juga akan membahas sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan virus ke orang lain.
“Kami berharap dalam 2-4 minggu kedepan (Raperdasi) bisa selesai. Tentu dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui DPR Papua. Sehingga dalam pembuatan Raperdasi ini kami mohon dukungan dari semua pihak,” harapnya.
Ditambahkannya, dengan selesainya perdasi tersebut, bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Tanah Papua.
“Tetapi kita juga segera singkronkan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi sehingga perekonomian di Papua tetap stabil,” pungkasnya.(nik)