Oleh : Alexander Gobai
Ini singkat cerita saja tentang Otonomi Khusus berdasarkan apa yang, Sa dan Ko rasakan tentang setiap upaya penerapan dan pemberlakuan Dana Otonomi Khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus selama 20 tahun Otonomi Khusus diberlakukana di Tanah Papua.
Tentunya, dari semua pihak baik Lembaga pemerintahan, Lembaga masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya memiliki buah pemikiran tentang Otonomi Khusus yang selama ini dirasakan oleh semua pihak di Tanah Papua. Kemajuan, Keberhasilan, dan Regulasi tentang Otonomi Khusus untuk Orang Papua selalu diterjemahkan sesuai kebutuhan orang asli Papua di tanah Papua. Dan tentunya pemberlakuan Otonomi Khusus selalu dievaluasi tiap tahun, sejauhmana kemajuan dan keberhasilan pemberlakuan Otsus di tanah Papua bagi Orang Asli Papua.
*
SUDAH seharusnya Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2001 yang sudah berjalan 20 tahun di tanah Papua harus dibicarakan. Dibicarakan dari semua Aspek. Baik itu Aspek Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur, Hukum dan Politik serta aspek lainnya yakni Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.
20 Tahun Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan di tanah Papua sebagai upaya agar Orang Papua menjadi Tuan di tanah sendiri, selain persoalan meredam masalah Politik pada saat itu. Orang Papua berwenang menjalankan roda pemerintahan tanpa adanya intimidasi, diskriminasi, rasial, pembunuhan dan persoalan lainnya. Orang Papua menjadi pemimpin dan mengatur daerahnya berdasarkan UU Otonomi Khusus Tahun 2001 secara menyeluruh dan bermartabat di tanah Papua.
Mesti dilakukan Kajian secara keseluruhan tentang Otonomi Khusus (Otsus), sejauhmana keberhasilan dan Kegagalan Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua (OAP). Evaluasi harus dari semua Aspek, Aspek Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur, Hukum dan Politik serta aspek lainnya yakni Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Tetapi juga mesti dilakukan Evaluasi Penggunana Anggaran Otonomi Khusus selama 20 tahun yang sudah berjalan di tanah Papua untuk Orang Asli Papua.
Seperti diberitakan di detik.com Dana otonomi khusus (otsus) yang dialokasikan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Tercatat total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan total dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan pada periode 2002-2020 atau 18 tahun silam.
“Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun,” kata Suahasil di raung rapat Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Suahasil menjelaskan dana otsus belum dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua terlihat dari beberapa indikator yang dibuat oleh pemerintah. Seperti alokasi untuk sektor kesehatan, bagi Papua hanya sebesar 25,4% atau masih di bawah ketentuan sebesar 30%, untuk Papua Barat sebesar 25,1% atau sesuai Pergub sebesar 20-30%.
Sementara di bidang kesehatan, Papua mengalokasikan dana otsus hanya sebesar 18,7% atau sudah di atas ketentuan dalam Perdasus sebesar 15%. Sedangkan di Papua Barat untuk sektor kesehatan sebesar 13,4% atau sudah di atas ketentuan dalam Pergub yaitu sebesar 10-15%.
Hanya saja Suahasil melaporkan porsi penggunaan dana otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya.
“Secara umum indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang memperoleh dana otsus, masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa,” tegas dia.
“Hanya Indikator stunting dan akses air bersih di Papua, serta akses sanitasi layak di Papua Barat yang mengalami perbaikan lebih tinggi
dibandingkan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa,” tambah dia.
Dalam rangka mewujudkan Otonomi Khusus (Otsus) jilid II di tanah Papua mestinya dilakukan langkah-langkah strategis demi memajukan Orang Asli Papua yang bermartabat dan mampu menjadi tuan di negeri sendiri.
Seperti diberitakan di jubi.co.id, Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan ada tiga langkah penting dalam evaluasi nanti. Pertama, pihaknya melakukan reses ke setiap instansi atau dinas untuk meminta laporan dan penjelasan penggunaan dana Otsus Papua selama 20 tahun.
MRP akan lebih banyak bertemu para kepala dinas, kepala organisasi lembaga dalam rangka mendengarkan penggunaan dana otonomi khusus Papua.
“Diutamakan untuk dinas atau lembaga yang melaksanakan empat bidang yang menjadi fokus pelaksanaan Otsus, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan,” kata Murib.
Selain itu menurutnya, MRP fokus mendengarkan pendapat rakyat Papua. Masyarakat diminta memberikan testimoni atas pelaksanaan otonomi khusus Papua selama 20 tahun.
“Terakhir, kami merujuk pasal 77 UU nomor 21. Usul perubahan dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,” katanya.
Kata dia, pendapat kedua belah pihak akan disusun dalam matriks ilmiah. Dari sana akan terlihat mana yang menjadi negatif dan positif dalam realisasi Otsus bagi orang asli Papua selama 20 tahun ini.
Sejalan dengan adanya rencana MRP dalam menangani pengevaluasian Otsus kedepan dengan melibatkan berbagai pihak berdasarkan Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktut, dan Ekonomi Kerakyatan. Tetapi, juga MRP memberikan ruang guna membahas tentang pelanggaran HAM dan Hak Politik di tanah Papua, berdasarkan Kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2009 yang mencetuskan empat persoalan Papua, diantaranya, tentang Marginalisasi, Diskriminasi dan Rasial di tanah Papua, kedua, Pelanggaran HAM, Ketiga, Sejarah Politik Papua, dan Empat, Pembangunan Pendidikan , Kesehatan dll di Papua.
Evaluasi semua sektor mestinya harus didudukkan bersama antara pihak Rakyat Papua dan Jakarta. Dimana Rakyata yang terdiri dari berbagai perwakilan Lembaga Pemerintahan, Adat, Masyarakat, Akademik, ULMWP, KNPB dan OPM. Semua pihak memiliki ruang untuk membicarakan kegagalan dan keberhasilan Otonomi Khusus untuk Jilid II.
Sebagai Solusi dari Penulis tentang Otonomis Khusus sebagai berikut:
- Pemerintah Jakarta harus membuka ruang yang seluasnya kepada Rakyata Papua untuk duduk Bersama membahas keberhasilan dan kegagalan tentang Otonomi Khusus yang telah berlaku selama 20 tahun di tanah Papua.
2. Rakyat Papua memiliki kekuasaan tertinggi yang harus dilibatkan dalam pembahasan Otonomi Khusus di tanah Papua.
3.Pemerintah Jakarta harus mengundang KNPB, ULMWP dan TPNPB yang adalah bagian dari Rakyat Papua untuk duduk berdialog tentang Otonomi Khusus dan keingingan Rakyat Papua.
4. MRP sebagai Representasi rakyat Papua menjadi Wadah untuk mengundang semua pihak untuk membicarakan secara internal dan kemudian membahas dalam skala besar tentang Otonomi Khusus.
5. Pentingnya Lembaga Akademik untuk melakukan kajian khusus tentang kegagalan dan keberhasilan Otonomi Khusus selama pemberlakuan 20 tahun Otonomi Khusus di tanah Papua. ** Penulis Eks Tahanan Politik Korban Rasisme di Balikpapan