
JAYAPURA-Kepolisian Sektor (Polsek) Merauke Kota berhasil menangkap empat (4) pelaku pencurian hewan ternak, Selasa (15/9). Keempat pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Kapolsek Merauke Kota AKP, Dian Pieterz,SIK mengungkapkan keempat pelaku yang berhasil diamankan pihaknya yakni MA, FI, H dan AW.
“Sebenarnya pelaku ada lima, tapi yang satu masih dalam pengejaran yakni G,” kata AKP Dian Piterz didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin,S.Sos saat memberikan keterangan pers melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online.
Lanjut AKP Dian Pieterz, dari keterangan keempat pelaku yang berhasil diamankan pihaknya, mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak.
“Kejadiannya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hewan yang mereka curi yakni empat ekor kambing,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Dian Pieterz, dalam aksinya, kelima pelaku itu, membagi-bagi tugas.
“Jadi dua orang yang masuk ke dalam kandang, sedangkan tiga orang memantau situasi dari dalam mobil yang mereka sewa,” bebernya.
Dikatakannya, penangkapan empat pelaku ini hasil pengakuan salah seorang warga yang telah membeli dua ekor kambing dari tersangka berinisial MA seharga Rp.4.500.000.
“Dari keterangan itulah, anggota kami melakukan penyidikan dan penyelidikan (sehingga) terungkap pelakunya inisial MA. Dan MA pun mengakui perbuatannya bersama FI, H, EW dan G,” ucapnya.
Menurutnya, keempat pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Bagi warga yang mengetahui keberadaan pelaku G, segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Atau keluarga dapat menyerahkan kepada anggota Polsek Merauke kota,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kejadian pencurian hewan ternak di RPH terjadi pada, Jumat (11/9) sekitar pukul 02.00 WIT.(nik)







































