JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Penundaan itu menyusul hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua Senin (07/12) malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel yang tinggal 3 tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo–Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah menggelar pleno dan memutuskan untuk menunda jadwal pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Senin (07/12) malam.
Hanya saja, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU belum menetapkan jadwalnya.
“Intinya kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” ujarnya.
Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.
Selain itu, KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sekadar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dan dihadiri 5 anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.(tmb)
Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda
