JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua sejak 2017 telah melaksanakan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 tahun 2016, dengan menetapkan Pergub Papua 72 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Papua, hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun saat memberikan arahan.
“Tak sampai disitu, Pemprov Papua sejak 2017 sudah mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN, meski persentasenya masih rendah, karena masih dalam tahap permulaan,” katanya, Senin (16/03).
Untuk mendorong agar penggunaannya menjadi 100 persen, Dinas Kominfo Papua kerja sama dengan KPK RI kembali menggelar Training of trainers penggunaan aplikasi E-LHKPN di lingkungan Pemprov Papua.
“Dari kegiatan ini diharapkan, semakin tumbuh komitmen yang kuat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua, agar mulai memanfaatkan program tersebut (E-LHKPN) secara terus menerus dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota melakukan hal serupa. Sehingga secara tidak langsung, telah melakukan program pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara di daerah masing-masing.
Menurut dia, keberadaan KPK RI di Papua dalam kegiatan training of trainers, merupakan bentuk keseriusan lembaga anti rasuah tersebut dalam membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya korupsi.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta trainig of triners penggunaan aplikasi E-LHKPN baik pemerintah provinsi maupun dari kabupaten/kota, agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Sebab keberadaan program E-LHKPN untuk memberikan kemudahan kepada segenap wajib LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,”jelasnya.
Diharapkan, lanjutnya, setelah kembali ke daerah masing-masing dapat menerapkan program ini, sekaligus membantu dan mendorong wajib LHKPN kepada seluruh ASN dalam menyampaikan harta kekayaannya dengan benar dan berkelanjutan. (berty)