JAYAPURA – Seorang pria remaja isial SJA warga Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan mencuri handphone Android milik warga.
Tim Delta membekuk pelaku tanpa perlawanan dirumahnya, Kamis (16/4) lalu. SJA yang masih berusia 17 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/317/IV/2020/PAPUA/RESTA JPR KOTA tanggal 14 April 2020 tentang kasus pencurian.
Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, saat ditangkap, pihaknya berhasil menyita satu unit handphone yang dicurinya dari rumah milik Mariana Wondiwoi.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolreta guna diproses lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Jahja secara tertulis, Jumat (17/4).
Jahja menerangkan, SJA saat diperiksa mengaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki smart phone.
“Pelaku menyesal telah melakukan perbuatannya karena adanya rasa ingin memiliki HP android. Melihat adanya kesempatan sehingga pelaku nekad melakukan perbuatannya tersebut,” ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tambunan)








































