JAYAPURA-Polisi menangkap pemuda berinisial AM (21) warga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan lantaran melakukan pencurian barang dari dalam mobil, tepatnya di depan Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Minggu (24/1) subuh.
Pelaku ditangkap saat mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama saudaranya di Hamadi Rawa II, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (27/1) malam, pukul 21.40 WIT.
Penangkapan menyusul laporan korban, Markus Anggoti Merani, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/177/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 24 Januari 2021 tentang pencurian.
Barang bukti berupa cas laptop dan mouse, serta dompet merah milik korban, ditemukan polisi dari tangan pelaku. Sementara, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.
“Dalam pemeriksaan AM mengakui perbuatannya. Ia tidak sendirian saat melancarkan aksinya, melainkan bersama dua rekan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma di kantornya, Kamis (28/1).
Peristiwa itu kata Komang, bermula ketika korban mengantuk saat berkendara dari arah Dok menuju arah Entrop, Minggu (24/1) dini hari, pukul 03.30 WIT. Merani lantas memarkirkan mobil Toyota Innova yang dikemudikannya di Tugu Bola, depan Kantor DPR Papua. Dengan posisi kaca sopir terbuka, korban pun istirahat.
“Korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT, kemudian melihat semua kaca mobil terbuka dan mengecek barang bawaan dalam mobil sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Salah satu pelaku itu tertangkap setelah Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan, hingga diciduk dari rumahnya.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. AM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” imbuhnya.(tmb)
Pencuri Barang dari Mobil Ditangkap saat Miras di Hamadi
