JAYAPURA-Dalam Surat Edaran Walikota Jayapura nomor 440/645 tanggal 1 Mei 2020, Pemerintah Kota Jayapura akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 ( 8 malam) hingga jam 6 pagi.
Wali kota Jayapura, Benhur Tommy Mano membenarkan adanya rencana pemberlakuan jam malam tersebut.
“Hari ini saya minta tim gugus, melakukan sosialisasi surat edaran ini kepada seluruh masyarakat kota di lima distrik, supaya mereka tidak kaget dengan pemberlakuan jam malam ini, tidak ada kumpul -kumpul dimuka umum, tidak ada aktivitas dikota, semua diam dirumah,”katanya, Sabtu (02/05)
Soal sanksi, Walikota mengatakan masih akan memikirkan sanksinya. “Kita belum mikirkan sangsi masih humanis kepada masyarakat,” katanya.
Iapun mengatakan, pemberlakuan jam malam itu berdasar pada status siaga darurat tanggal 1 Mei 2020.
“Semua yang kita laksanakan itu, Â beranjak dari dasarnya yaitu status siaga darurat tanggal 1 Mei hingga 13 Mei, dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Mei 2020, sebelum jam 6 sore” katanya.
Menurut Benhur Tomi Mano, upaya ini didasarkan dengan peningkatan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura sebagai upaya nyata social distancing dan phsycal distancing.
Update terbaru terkait sebaran Covid 19 pada Jumat (1/5) di Kota Jayapura ada 47 orang positif, PDP 17 orang, sembuh 21 dan meninggal 3 orang.( Sindung)