Pembimbing Zakat Wakaf Kunjungi Pondok Pesantren Al Munawaroh Merauke yang Kembangkan Wakaf Produktif Greenhouse Hidroponik untuk Kemandirian Ekonomi

0

 

Merauke — Pembimbing Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, yang juga merupakan Sekretaris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, mengunjungi Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Yayasan Al Munawwaroh Merauke, Jumat (12/09/2025). Pondok Pesantren ini tengah mengembangkan greenhouse hidroponik. Ini merupakan inisiatif sosial dengan dukungan Bank Indonesia (BI). Hadir bersama Pembimbing Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke Herman Wona, Pengurus Perwakilan BWI Provinsi Papua, dan pegawai dari Tim Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua.

“Program ini hadir sebagai salah satu upaya untuk menekan laju inflasi sekaligus mendorong kemandirian pesantren melalui budidaya tanaman hidroponik,” terang Ustaz Khoiri, Sekretaris Yayasan dan Pondok Pesantren Al-Munwarroh Merauke.

Kegiatan ini telah menunjukkan hasil nyata. Dijelaskan Ustaz Khoiri, panen sayuran hidroponik tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal pesantren, tetapi juga dipasarkan kepada masyarakat luar.

“Pembelinya ada pedagang sayur, orang tua santri, hingga masyarakat sekitar dengan sistem pembelian langsung maupun Cash on Delivery (COD),” jelas Ustaz Khoiri.

Menurutnya, surplus panen turut membantu mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari pesantren.

Program ini diharapkan akan berkembang lebih luas dengan dukungan Rumah Wakaf Indonesia, melalui satuwakaf.id. Harapannya, budidaya hidroponik dapat menjadi bagian dari unit usaha pesantren yang berkelanjutan, sejalan dengan program inkubasi usaha dan pengembangan unit bisnis pesantren dari Kementerian Agama, seperti kantin dan minimarket.

Dengan adanya program ini, pesantren diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Pondok Pesantren Al Munawarroh Merauke tergabung dalam Hebitren, Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren. Hebitren dibentuk sebagai wadah sekaligus pengembangan potensi ekonomi pesantren. Ini utamanya untuk mendukung kemandirian ekonomi keumatan dengan menguatkan usaha, koperasi, kewirausahaan, dan jejaring bisnis antarpesantren.

“Kami melihat, selain kemandirian pondok pesantren, program ini nantinya juga dapat menjadi ikon atau contoh. Menjadi tugas kita bersama, termasuk BWI, untuk menjaga keberlangsungan ini sepanjang masa,” demikian dikatakan Rita di sela-sela kunjungannya.

Mengenal Wakaf Produktif Green House Hidroponik Yayasan dan Pondok Pesantren Al-Munawarroh Merauke

Mengacu dokumen yang disusun oleh pihak Yayasan dan Pondok Pesantren Al-Munawwaroh, Wakaf Produktif Green House Hidroponik Al-Munawwaroh merupakan ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat melalui wakaf yang berkelanjutan dan berdampak.

Dikatakan bahwa wakaf ini berangkat dari semangat wakaf yang tidak hanya untuk pembangunan masjid dan makam, tetapi juga untuk penguatan ekonomi. Program ini menjadi sinergi strategis antara Al-Munawwaroh, Rumah Wakaf, dan Bank Indonesia.

Tujuan program ini adalah mewujudkan wakaf produktif yang berkelanjutan dan berdampak ekonomi, menyediakan sumber penghasilan untuk penerima manfaat (mustahik dan masyarakat sekitar), memberikan edukasi dan pelatihan pertanian hidroponik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta menyediakan hasil pertanian segar untuk konsumsi lokal dan pasar umum.

Masih mengacu dokumen yang sama, dijelaskan bahwa bentuk program berupa membangunan dan pengelolaan Green House Hidroponik yang ditujukan untuk produksi sayuran hidroponik (kangkung, selada, sawi, pakcoy, dll), edukasi pertanian modern berbasis wakaf, dan penguatan ekonomi berbasis wakaf dan kemandirian pesantren/masjid.

Berdiri di atas lahan kurang lebih 200 meter persegi berada dalam kawasan pondok pesantren, pembiayaan green house hidroponik ini bersumber dari wakaf tunai masyarakat melalui Rumah Wakaf, dukungan program sosial Bank Indonesia, dana pengembangan dari hasil usaha.

Pengelolaan hasil sebagaimana tertulis dalam dokumen ini, 50 persen diperuntukkan bagi pemberdayaan mustahik (orang yang berhak menerima manfaat wakaf) dan operasional, 30 persen untuk reinvestasi dan pengembangan green house, 20 persen untuk kegiatan sosial dan pendidikan (beasiswa, pelatihan, dll).

Penerima manfaat adalah kaum dhuafa dan masyarakat sekitar Al-Munawwaroh, santri dan remaja masjid (dalam bentuk pelatihan dan pembinaan), komunitas tani dan pelaku UMKM lokal.

Dampak yang diharapkan dari program wakaf produktif ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi wakaf, terciptanya ekosistem wakaf produktif yang mandiri, dan terbangunnya kesadaran wakaf sebagai instrumen pembangunan. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini