BerandaEkbisPedagang Jangan Manfaatkan Situasi

Pedagang Jangan Manfaatkan Situasi

Dengan Naikkan Harga Sembako

JAYAPURA-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Petrus Pigai mengingatkan pedagang agar tidak memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di tenga pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini.

“Ini yang perlu diperhatikan. Jangan coba-coba menaikkan harga Sembako,” kata Petrus Pigai kepada Bintang Papua via selulernya, Minggu (5/4).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sanksi atau hukum yang diberikan kepada oknum pedagang yang dengan sengaja menaikkan harga Sembako cukup berat.

“Kalau tidak salah itu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dendanya Rp 50 miliar. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 tentang Perdagangan,” jelas Petrus Pigai.

Oleh sebab itu, Petrus Pigai meminta masyarakat juga proaktif jika memang menemukan pedagang yang sengaja menaikan harga Sembako di tengah pandemi Virus Corona.

“Laporkan saja ke Satgas Pangan. Nanti oknum pedagang yang nakal itu akan berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari hasil Inpeksi Mendadak (Sidak) di lapangan, salah satunya di gudang Dolog yang berada di Santarosa, stok beras untuk Papua aman selama 4 bulan.

“Saya juga minta pedagang BBM (Bahan Bakar Minyak,red) ini juga jangan naikan harga. Ini bagi saya penting kita pantau bersama,” pungkasnya.(nik) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!