SENTANI-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengharapkan semua perkara perceraian yang sementara ditangani dapat rujuk kembali sehingga keutuhan rumah tangga dapat kembali harmonis.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jayapura Huda Lukoni mengatakan perkara cerai gugat hingga saat ini berjumlah 115 dan cerai talak 113.
“Rata-rata persidangan perkara cerai gugat dan cerai talak masih statusnya sidang pertama, sehingga kami sangat mengharapkan keluarga yang sedang berperkara dapat kembali bersama,” katanya di Sentani, Selasa (29/8).
Menurutnya, dalam agama apapun sangat dilarang yang namanya perceraian sehingga apapun permasalahannya harus dapat selesai dengan baik.
“Kami selalu melakukan mediasi semaksimal mungkin, tujuannya untuk memberikan pemahaman dari perkara yang sedang dijalani,” ujarnya.
Huda menjelaskan perkara perceraian akan memberikan ‘luka’ bagi keluarga kedua belah pihak terutama anak yang akan menjadi korban.
“Kami selalu menjelaskan kepada suami dan istri yang sedang berperkara bagaimana nasib anak kalian ke depan setelah kalian lakukan perceraian, saya sangat yakin anak kalian akan menjadi korban, mental mereka akan terganggu sehingga berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya,” katanya.
Dia menambahkan selain perceraian yang saat ini ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Jayapura hingga Agustus 2023, perkara perwalian sebanyak 23, pengesahan perkawinan/istbat nikah 21, dispensasi kawin 20, P3HP/penetapan ahli waris 18.(iko)