JAYAPURA – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 kabupaten Sarmi berujung pidana, dari 7 kasus pelanggaran pemilu, 9 orang terpidana, dengan demikian Sarmi menjadi juara satu-satunya Kabupaten se Indonesia yang memecahkan rekor pidana pemilu terbanyak dan sampai pada putusan Pengadilan Negeri, 9 orang terpidana ini menjalani hukuman masing-masing penjara 2 bulan, ini kejadian luar biasa untuk Kabupaten Sarmi.
Ironisnya saat memberikan keterangan pers dan memberikan keterangan di depan hakim MK di bawah sumpah Ketua Bawaslu Sarmi Obet Cawer dengan begitu berani mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu, sementara di PN Jayapura sedang berlangsung sidang pidana Pilkada Bupati Sarmi.
Selain itu ada beberapa TPS yang seharusnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) tapi Bawaslu tidak merekomdasikan dan PSU pun tidak dilakukan, seperti terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/8).
Pengadu, Agus Festus Moar yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut.
Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dengan Pokok aduan, Teradu diduga tidak profesional dengan membiarkan pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Sarmi.
Sidang ini dipimpin Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP) Maximus Leonardus Nemo (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur KPU) dan Yofrey P. Kebelen (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).
Kuasa hukum Agus Festus Moar, Wafda Hadian Umam didampingi Yansen Marudut mengatakan, pokok aduan yang disidangkan terkait 3 TPS yang bermasalah yaitu TPS 1 Martewar, TPS 1 Keder lama dan TPS 1 Siara tesa.
“Di 3 TPS tersebut memang sudah ditemukan pelanggaran, yang akhirnya ada tindak pidana pemilu, dan itu sudah ada putusan dari PN Jayapura,” katanya.
Dari pemeriksaan persidangan, lanjut Wafda, ditemukan fakta-fakta bahwa Ketua Bawaslu hadir di TPS 01 Martewar. Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran di TPS 01 Martewar, seharusnya Ketua Bawaslu membuat tindakan yaitu rekomendasi, seperti yang disampaikan oleh salahsatu komisioner Bawaslu Papua Haritje Latuihamallo, hal serupa disampaikan juga Gakumdu unsur Polri bahwa memang ini seharusnya PSU, demikian juga dari Kejaksaan, sempat dalam pembahasan pertama menyarankan kepada Bawaslu, untuk mengadakan PSU di kampung Martewar, namun tidak diindahkan oleh Bawaslu dan akhirnya PSU tidak jadi diadakan.
“Dari laporan tersebut kami meyakini bahwa, tindakan yang dilakukan Obet Cawer tidak professional, oleh karena itu kami melaporkan ke DKPP, sebagai pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Terkait tindak pidana pemilu, terungkap dipersidangan ada pencoblosan dobel, salah seorang anggota KPPS di TPS 01 Kampung Martewar menyarankan untuk mencoblos beberapakali, mewakili yang tidak mencoblos, ada saksinya dari kami dua orang.
“Anggota KPPS tersebut dengan menggunakan Mic mengumumkan, kepada masyarakat untuk mencoblos ulang mewakili yang tidak mencoblos, padahal ini tidak diperbolehkan, hal serupa terjadi pula di TPS Keder lama, sementara TPS 01 Siara tesa terkait pembukaan kotak suara,” katanya.
Menurut Wafda, sebenarnya pelaku pelanggaran pidana pemilu lebih dari 9 orang, satu orang kabur saat ini masih dalam pencarian, akhirnya yang terpidana 9 orang dari 7 putusan.
“Ini juga menjadi atensi bagi majelis pemeriksa. Jadi kami minta DKPP agar dengan fakta yang ada harus ditindak tegas Obet Cawer dengan pemberhentian tetap!,” pungkasnya.**